Kasus Perundungan Pelajar SMA Binus BSD Serpong, KPAI Datangi Polres Tangsel
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang Selatan - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terkait dengan kasus perundungan yang terjadi di SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini mengatakan, kedatangannya ke Polres Tangsel untuk melakukan koordinasi terkait kasus tersebut.
"Kita semua berkoordinasi dan berkomitmen akan menyelesaikan (kasus) sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Berkonflik dengan Hukum. Kemudian juga anak korban kekerasan fisik psikis ini prosesnya harus cepat," katanya, Selasa, 20 Februari 2024.
Hal ini karena dalam Pasal 59, anak juga harus tetap mendapatkan perlindungan hukum kemudian pendampingan psikososial dan juga bantuan sosial.
Diyah juga meminta, agar video yang berkembang ini, terdapat identitas anak, dalam Pasal 61, dijelaskan bahwa identitas anak korban atau ABH harus tetap dilindungi. "Dijelaskan bahwa identitas anak korban atau ABH harus tetap dilindungi. Kita harap proses ini fokus berjalan dengan lancar dan berjalan cepat," ujarnya.
Pihaknya sejauh ini sudah berkomunikasi dengan keluarga korban. Sementara untuk komunikasi dengan pihak sekolah masih dilakukan tindakan lebih lanjut. "Ke keluarga sudah, dan untuk ke sekolah kita akan komunikasikan," katanya.