Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Kalapas Klas I Sukamiskin Wachid Wibowo
Sumber :
  • Istimewa

Bandung - Narapidana kasus korupsi yang menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Mardani Maming terabadikan berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BJD) tanpa mengenakan borgol.

Akal-akalan 7 Tahanan Rutan Salemba yang Kabur, Keluar dari Selokan Jalan Percetakan Negara

Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo menjelaskan, ada dua pengawal dari kepolisian dan lapas bersama Mardani. Wachid tak menjelaskan rinci apakah narapidana harus diborgol.

"Kalau soal borgol, ditanya ke pengawalnya," ujar Wachid di Bandung, Selasa, 20 Februari 2024.

7 Tahanan Rutan Salemba Kabur Lewat Gorong-gorong Setelah Potong Teralis Jendela Kamar

Politikus PDIP Mardani Maming

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Menurutnya, pengawalan yang dilakukan berjalan dengan baik dan Mardani kembali ke lapas dan selnya sesuai tenggat waktu. "Saya pikir bahwa pelaksanaan oleh pengawal sudah dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Tahanan Kabur dari Rutan Salemba, Willy Aditya Sebut Kepala Rutan Dinonaktifkan

“Buktinya tujuan yang bersangkutan bisa kembali dengan baik, itu adalah salah satu apresiasi," ujarnya.. "Kalau ada kekurangan ini akan jadi bahan evaluasi bagi kami ke depannya," lanjut dia.

Sebelumnya, rekaman video yang memperlihatkan Mardani berkeliaran tanpa pengawalan ketat di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BJD) beredar di media sosial.

Terlihat, Mardani yang mengenakan jaket warna hitam dan topi berjalan dengan didampingi seorang pengawal tanpa diborgol.

Belakangan, diketahui kedatangan Mardani ke Banjarmasin yakni untuk kepentingan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Banjarmasin. 

 

 

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Setelah Mary Jane, Menko Yusril: Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Prancis dan Australia mengajukan permohonan pemindahan napi

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024