Kalapas Sukamiskin: Mardani Maming Hadiri Sidang PK di PN Banjarmasin, Kini Sudah Kembali ke Sel

Lapas Klas I Sukamiskin
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Merebaknya pemberitaan sejumlah media massa yang menyatakan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel Mardani H Maming yang merupakan narapidana Lapas Sukamiskin bebas berkeliaran di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ) merupakan isu yang tidak benar.

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Dalam pemberitaan itu, dikatakan yang bersangkutan diduga melakukan perjalanan dengan bebas dari Banjarmasin menuju Surabaya, Jawa Timur dengan menggunakan pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Banjarmasin – Surabaya (SGK), dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.

Menanggapi pemberitaan itu, Kalapas Klas 1 Sukamiskin, Wachid Wibowo menyatakan pemberitaan itu jelas tidak benar.

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Surati Prabowo Usai PK Ditolak: Anak-anak Kami Tidak Bersalah

Kalapas Klas I Sukamiskin Wachid Wibowo

Photo :
  • Istimewa

“Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin,” tutur Wachid dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 20 Februari 2024.

MA Ungkap Alasan Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Diizinkannya Mardani H Maming pergi ke Banjarmasin, ujar Wachid, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonam bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.

Dia pun menjelaskan bahwa yang bersangkutan bukan bebas berkeliaran, tapi mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari petugas lapas dan kepolisian.

“Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2/2024) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” tuturnya.

Tersangka KPK Mardani Maming

Photo :
  • Antara

Wachid menyatakan selesai persidangan di Banjarmasin yang bersangkutan langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin, dan yang bersangkutan kini sudah kembali ke selnya.”Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang,” lanjutnya.

Mardani H Maming bin H Maming (alm) merupakan warga binaan Lspas Klas 1 Sukamiskim dalam kasus korupsi perizinan tambang. Yang bersangkutan dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,- subsider 4 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya