Ditjen Pas Respons soal Beredarnya Tiket Pesawat Terpidana KPK Mardani Maming

Tersangka KPK Mardani Maming
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Beredar melalui sosial media yang menampilkan ada sebuah tiket pesawat terpidana kasus korupsi Mardani Maming. Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham buka suara usai beredarnya tiket pesawat itu.

Libur Nataru, Bali dan Surabaya Dominasi Penerbangan Terpadat di Bandara Soetta

Berdasarkan sebuah tiket yang dilihat Senin 19 Februari 2024 malam, tiket penerbangan menggunakan pesawat Mardani Maming itu ternyata dia tak sendirian.

KPK tahan politikus PDIP, Mardani H Maming.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.
Pemerintah Malaysia Setujui Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370, Ini Respons Keluarga Korban

Jadwal penerbangan Mardani Maming yang tertulis pada tiket itu yakni Senin 19 Februari sekira pukul 19.40 WIB dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur. Tiket yang beredar itu terdapat tiga orang termasuk Mardani Maming.

Adapun dua orang lainnya yang tertera pada tiket yakni bernama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro. Maskapai yang digunakan adalah pesawat Citilink.

Malaysia Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Dedy Edward Pagar Alam mengatakan, Mardani Maming memang terbang menggunakan pesawat. Tetapi, penerbangannya itu lantaran dirinya ingin hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Banjarmasin.

Sidang terdakwa Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin.

Photo :
  • Dok. Istimewa

"Berdasarkan Informasi dari Lapas Kelas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin, dengan Pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," ujar Dedy Edward Pagar Alam kepada wartawan dikutip Selasa 20 Februari 2024.

Dedy tak menjelaskan secara detail hal lainnya soal penerbangan Mardani Maming. Ia hanya membenarkan bahwa tiket pesawat yang beredar itu milik Mardani Maming.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya