Usai Penghitungan Suara, Ketua PPK di Madina Tewas Diduga Minum Racun Rumput

ilustrasi ambulans.
Sumber :

Madina – Usai proses penghitungan suara, seorang Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakantan, Kabupaten Mandailingnatal atau Madina, Parlan Sonjaya (25), meninggal diduga bunuh diri. Ada dugaan Parlan meninggal karena mengkonsumsi racun rumput.

KPU Sebut Cagub Papua Barat Daya yang Sempat Dibatalkan Bisa Ikut Pilkada

Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang menjelaskan pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga Parlan, pada Jumat 16 Februari 2024. Menurut dia, korban Parlan sempat dilarikan ke klinik terdekat, karena muntah-muntah.

Selanjutnya, armahum sempat dirujuk ke rumah sakit Penyabungan, di Kabupaten Madina, sekitar pukul 17.00 WIB.

KPU Ungkap Ketersediaan Jaringan Internet Masih Jadi Kendala Pilkada Serentak di Sejumlah Daerah

"Muntah-muntah kami tanya kepada anggota PPK lain (rekan korban). Kalau seperti media-media hubungi humas rumah sakit, ada indikasi keracunan," kata Ikhsan kepada wartawan, Senin 19 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara mengatakan pihaknya menjadwalkan untuk pelaksanaan Pemilu lanjutan di 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta Utara pada Minggu 18 Februari 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang, Dua Orang Tewas

Diduga korban mengkonsumsi racun rumput saat berada di rumahnya, Desa Hutagambir, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Madina. Parlan juga sudah dapatkan perawatan intensif oleh tim medis di rumah sakit.

Pun, pada Sabtu pagi, 17 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Parlan sempat masuk ke ruang ICU RS Penyabungan. Tak lama berselang, sekitar pukul 12.00 WIB, Parlan dilaporkan meninggal dunia.

Namun, Ikhsan menyampaikan pihaknya tak berwenang menyebut Parlan meninggal dunia karena bunuh diri atau tidak. Sebeb, pihak kepolisian yang berhak menyampaikan penyebab Parlan meninggal.

"Diagnosa (minum racun atau tidak) itu, yang menyampaikan itu, adalah dokter," jelas Ikhsan.

Namun, Ikhsan membantah korban mengakhiri hidupnya diduga menekan racun karena beban kerja. Ia mengatakan karena di Kecamatan Pakantan hanya memiliki 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jadi, menurutnya tak membuat beban kerja terlalu besar.

“Di Pakantan ini hanya 8 desa. Totalnya 11 TPS di sana. Semua laporan, tidak ada pernah ada masalah kepemiluan di sana. Tidak ada kendala di sana,” jelas Ikhsan.

Ikhsan mengungkapkan Parlan juga sempat melaporkan kepada KPU Madina bahwa proses perpindahan kotak suara dari TPS ke Kecamatan berjalan lancar.

“Kami juga belum paham kenapa bisa sampai seperti itu. Kalau beban kerja, seperti yang saya ceritakan tadi,” tutur Ikhsan.

Sementara, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengungkapkan pihaknya masih mendalami dugaan kematian dari Parlan. Dia menuturkan beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan. "Dari keterangan keluarga kepada tim medis, korban meminum racun rumput primaxon (gramoxone)," kata Arie.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya