Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dilempar Peledak Hingga Rusak, Jihandak Brimob Turun Periksa

Jihandak Polda Jatim di Rumah Ketua KPPS di Pamekasan yang Dilempar Peledak
Sumber :
  • ANTARA/HO-Polres Pamekasan

Pamekasan – Bahan peledak dilempar oleh orang tak dikenal, saat melintas di depan rumah Ketua KPPS di di salah satu desa di Pamekasan Madura, Jawa Timur. Ledakan itu membuat beberapa bagian rumah, rusak.

Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur menyelidiki peristiwa ledakan di rumah seorang warga Desa Nyalabu Daja, Kabupaten Pamekasan, yang terjadi pada Senin sekitar pukul 03.45 WIB.

Menurut Kasi Humas Kepolisian Resor Pamekasan Ajun Komisaris Polisi Sri Suguhiarto, peristiwa ledakan itu terjadi di rumah Husairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 06 Dusun Timur, Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan.

"Bahan peledak itu dilempar oleh orang tak dikenal saat melintas di depan rumah korban," katanya dalam keterangan pers di Pamekasan, Senin malam, dikutip dari Antara.

Akibat ledakan itu, dinding rumah Husairi rusak, kemudian pintu dan kaca jendela depan serta samping hancur, termasuk lemari kayu yang terletak di ruang tengah.

Selain itu, tempat tidur korban dan plafon bagian depan rumah juga rusak.

"Saat kejadian, korban sedang tidak di rumah yang menjadi sasaran lemparan bahan peledak. Husairi berada di rumah satunya yang letaknya berdampingan," kata Sri.

Untuk kepentingan penyelidikan, petugas sudah memasang garis polisi di lokasi ledakan dan melarang warga untuk mendekat.

KPU Jakarta Ingatkan Hari Ini Batas Akhir Urus Pindah Memilih di Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Kasus teror bom saat momentum pemilu sebagaimana terjadi di Kabupaten Pamekasan merupakan kasus ketiga di Pulau Madura. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Sampang dan Sumenep.

Di Sampang, tim relawan pendukung Prabowo-Gibran di tembak oleh orang tak dikenal. Sedangkan di Kabupaten Sumenep, rumah tim relawan Prabowo-Gibran juga diteror bom. (ant)

Kutuk Aksi Carok di Madura, Ulama Bangkalan Desak Proses Hukum segera Dilakukan
Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024