Pemilu 2024, 30 Petugas TPS dan Linmas di Jawa Timur Meninggal

Ilustrasi Pemilu 2024.
Sumber :
  • VIVA

Surabaya – Sebanyak 30 petugas dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Timur dilaporkan meninggal dunia selama pelaksanaan Pemilu 2024. Melalui keluarga, mereka akan mendapatkan santunan.

Bawaslu Ingatkan Jajarannya Hati-hati Buat Keputusan Jelang Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Divisi SDM dan Litbang Rochani mengatakan, ke-30 petugas itu gugur sebelum hingga selesai pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu. Penyebabnya macam-macam. "Di antaranya karena kecelakaan lalu lintas, tersengat listrik, dan sakit," katanya, Senin, 19 Februari 2024.

Ke-30 petugas yang meninggal dunia itu terdiri dari 1 orang PPS, 18 KPPS, 9 Linmas TPS, dan 2 orang sekretariat PPS. Mereka tersebar di sejumlah daerah di Jawa Timur. Rinciannya, untuk KPPS masing-masing 1 orang di Magetan, Banyuwangi, Kota Malang, Kabupaten Malang, Lamongan, dan Mojokerto.

Semeru Beberapa Kali Erupsi, Masyarakat Diingatkan Waspada Lontaran Batu Pijar

Ilustrasi penghitungan suara pemilu.

Photo :
  • Fajar Sodiq

Kemudian di Kota Surabaya dan Jember masing-masing 3 orang, dan Ponorogo serta Jombang masing-masing 2 orang. Sementara petugas Sekretariat PPS yang meninggal ialah di Jember dan Pacitan masing-masing 1 orang.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Adapun petugas PPS yang meninggal dunia ialah 1 orang di Kota Malang. Sedangkan petugas Linmas TPS yang meninggal ialah di Kota Madiun, Tuban, Malang, Pamekasan, Mojokerto, Tulungagung, Jombang, Kota Pasuruan. Di semua kabupaten-kota itu petugas Linmas yang meninggal masing-masing 1 orang.

Rochani mengatakan, kini pihak KPU Jatim melakukan pendataan dan verifikasi kepada ahli waris untuk proses pemberian santunan. Ada yang sudah diserahkan ke pihak ahli waris. Ada juga beberapa daerah yang melakukan verifikasi untuk memastikan kepesertaan BPJS.

Rochani menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 83 menyebut KPU dapat memberikan santunan kepada anggota badan Adhoc bila mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Sementara menurut penjelasan dari Surat Dinas KPU Nomor 691 Tahun 2022, santunan badan Adhoc yang meninggal dunia mendapatkan Rp36.000.000 per orang, cacat permanen Rp30.800.000 per orang, luka berat Rp16.500.00 per orang, luka sedang Rp8.250.000, dan bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya