Bawaslu Pertanyakan Dasar Hukum Penghentian Pleno Suara Tingkat Kecamatan di Banten

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Banten – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempertanyakan dasar hukum dan alasan pasti penghentian pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan atau PPK, sejak Minggu-Senin, 18-19 Desember 2024. Menurut Bawaslu, tidak ada dasar penghentian pleno penghitungan suara, jika alasannya sistem Sirekap bermasalah.

Bawaslu mempertanyakan aturan yang dipakai KPU Banten, untuk menghentikan pleno surat suara tingkat PPK, karena sesuai peraturan, sudah disiapkan berbagai macam solusi jika terjadi persoalan.

"Kalau Sirekap tidak bisa kan ada alternatif kedua, yang manual itu, jadi kalau Sirekapnya up and down ya sudah pakai itu, henti, diperbaiki dulu, kalau sudah selesai lanjutkan," ujar Totok Hariyono, Komisioner Bawaslu RI, di kantor Bawaslu Banten, Senin, 19 Februari 2024.

Petugas KPU Masukkan Dokumen ke Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap

Photo :
  • Antara

Totok memastikan tidak ada alasan bagi KPU di semua tingkatan menghentikan pleno penghitungan suara di semua tingkatan, jika alasannya sistem Sirekap yang bermasalah.

Terlebih, Sirekap hanya alat bantu penghitungan suara sekaligus transparansi peroleh suara. Sedangkan penetapan perolehan suara, akan dihitung manual oleh KPU di semua tingkatan. 

"Tidak boleh ada penundaan kalau alasannya karena Sirekap, karena alternatifnya sudah jelas, ada tiga alternatif, Sirekap, manual, dengan ukuran besar, semua ada ukurannya, jadi tidak hanya menggantungkan pada satu sistem, karena Sirekap hanya atas publisitas, alat bantu," ujarnya.

Menurut dia, semua permasalahan sudah ada aturan dan solusinya. Seluruh penyelenggara pemilu harus mengikuti aturan yang ada dan tidak boleh membuat aturan baru.

Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo dan Pasangan Calon Luthfi-Taj Yasin di Jateng

Begitupun Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Lanjutan (PSL) sudah ada mekanismenya masing-masing. Hingga kini, Bawaslu RI masih menghitung total TPS yang melakukan PSU maupun PSL di seluruh Indonesia.

"Untuk PSU untuk menjawab pertanyaan masyarakat, untuk PSU maupun penghitungan suara lanjutan, aturannya sudah jelas, kita tidak mungkin keluar dari aturan. (Jumlah PSU dan PSL seluruh Indonesia) banyak, kita lagi rekap terus kita," ujarnya.

KPU Batasi Jumlah Pendukung Kedua Paslon Masuk ke Lokasi Debat Ketiga Pilgub Sumut 2024
Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Formasi), Muhidin Jalih Pitoeng

Soal Dugaan Mafia Judol jadi Bagian Timses, Pramono-Rano Dilaporkan ke Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), didesak turun tangan menyelidiki dugaan dana judi online yang mengalir ke salah satu pasangan calon di Pilgub Jakarta

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024