Lantik 52 Pejabat di Pemprov Sumsel, Agus Fatoni Beri Pesan Ini
- Istimewa
Palembang - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel S.A Supriono melantik 52 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Bina Praja, Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 16 Februari 2024.
Sebanyak 52 pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Sumsel telah dilantik, meliputi 48 orang instansi Dinas Pendidikan Sumsel, dengan jabatan 10 orang Pengawas Sekolah Madya, 8 orang Pengawas Sekolah Muda, 13 orang Guru Muda, 16 orang Guru Pertama, 1 orang Dinas Kesehatan Sumsel dengan jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pratama, 1 orang Bappeda dengan jabatan Perencana Ahli Muda, 1 orang Polisi Pamong Praja dengan jabatan Polisi Pamong Praja Ahli Madya dan 1 orang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan jabatan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Madya.
Selain pelantikan, pengambilan sumpah jabatan pun juga dilaksanakan dalam waktu bersamaan. Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 7812/KPTS/BKD.II/2024.
Dalam kesempatan ini, Supriono meminta para pejabat fungsional yang baru saja dilantik dapat segera menjalankan tugas sesuai fungsi dan tusinya masing-masing.
"Setelah disumpah dan berjanji menurut agama masing-masing, kami berharap yang sudah dilantik hari ini dapat segera menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya," kata Supriono.
Dia juga meminta mereka dapat cepat beradaptasi guna menjalankan tugas dengan capaian kerja sesuai target.
"Ada target kinerja yang harus kita penuhi dan ini harus kita kejar, oleh karena itu adaptasi perlu dilakukan lebih cepat dan kerjakan apa-apa yang harus dikerjakan," pungkasnya.
Turut hadir juga sebagai saksi dalam pelantikan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Sumsel H Edward Chandra, Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel Kurniawan dan Kepala BKD Sumsel Ismail Fahmi.