Kombes Ade Blak-Blakan, Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Lagi soal Kasus Aparat Tak Netral

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono bakal kembali diperiksa polisi soal kasus aparat tak netral.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

"Pasti (dipanggil lagi)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin 19 Februari 2024.

Meski begitu, mantan Kapolres Kota Solo tersebut tidak merinci kapan jadwal pemanggilan Aiman. Ade Safri cuma mengatakan kalau saat ini pihaknya fokus memeriksa sejumlah saksi ahli.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Aiman Witjaksono, Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Sementara ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lainnya dan termasuk para ahli," ujarnya.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Dirinya menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa tujuh saksi ahli dalam kasus ini. Tiga diantaranya adalah ahli pidana.

"Ahli bahasa dua orang, ahli sosiologi hukum dua orang, ahli pidana tiga orang," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Aiman rampung diperiksa soal kasus aparat tak netral pada Jumat, 26 Januari 2024. Dia menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Aiman Witjaksono, Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Bahwa hari ini kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," ujar dia, Jumat, 26 Januari 2024.

Aiman dipolisikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya