Jokowi Naikkan Tukin Pegawai BP2MI dan Bapeten Hingga Rp 33 Juta

Jokowi tinjau pembangunan Inpres jalan di Sragen, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja atau tukin pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lalu, Perpres Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Instrumen tersebut berlaku sejak diundangkan pada 16 Februari 2024.

Dilihat VIVA, Minggu, 18 Februari 2024, dari lampiran masing-masing aturan tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. 

Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

Nilai tukin yang diberikan kepada dua lembaga itu sama yakni paling rendah Rp 2,53 juta dan paling tinggi Rp 33,24 juta.

Jokowi Tanpa Partai dan Diisukan Gabung Golkar, Bahlil: Kami Selalu Terbuka kepada Siapa Saja

Berikut daftar tukin BP2MI dan Bapeten:

-Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 26.324.000

-Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500, sebelumnya Rp 20.695.000

-Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000, sebelumnya Rp 14.721.000

-Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000, sebelumnya Rp 11.670.000

-Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000, sebelumnya Rp 8.562.000

-Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000, sebelumnya Rp 7.271.000

-Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600, sebelumnya Rp 5.183.000

-Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200, sebelumnya Rp 4.551.000

-Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200, sebelumnya Rp 3.781.000

-Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150, sebelumnya Rp 3.319.000

-Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950, sebelumnya Rp 2.928.000

-Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400, sebelumnya Rp 2.702.000

-Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000

-Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000

-Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000

-Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000

-Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya