Bawaslu: 26 TPS di Jateng Harus Coblos Ulang karena Bermasalah

Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang atau coblosan ulang di 26 TPS di Jawa Tengah. Lokasi TPS-TPS itu tersebar di 13 kabupaten dan kota.

Dishub Ungkap Alasan Koridor 1 TransJakarta Blok M-Kota Bakal Ditutup

Yaitu di Kota Tegal, kemudian Kabupaten Jepara, Purbalingga, Rembang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Magelang, Kebumen, Boyolali, Purworejo, Pemalang, dan Wonosobo. Pelaksanaan pemungutan suara ulang akan dilakukan pada hari Minggu 18 Februari 2024.

"Jadi 26 TPS yang diulang ini di luar yang di Demak lho ya, karena kalau di Demak itu pemilu susulan karena kendal banjir," jelas anggota Bawaslu Jateng, Sosiawan di kantornya, Jumat, 16 Februari 2024

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Suasana di salah satu TPS di Jawa Tengah

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno

Sosiawan mengungkapkan, alasan harus dilakukan pemungutan suara ulang karena ada kesalahan-kesalahan di tingkat TPS yang tidak sesuai aturan.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

"Misal orang dari luar provinsi hanya membawa KTP terus memaksa menyoblos. Orang dari luar kota, ia belum masuk dalam daftar pemilih tambahan, belum masuk dalam daftar pemilih khusus, memaksa untuk memilih. Nah kadang KPPS memberikan sehingga orang tadi bisa mencoblos di situ. Nah, itu kan menyalahi aturan maka ya harus diulang coblosannya di TPS tersebut," tegas Sosiawan.

Masalah lainnya, lanjut Sosiawan, ada yang dari luar provinsi yang mestinya diberi surat suara pilpres saja, tapi ada yang kemudian diberi surat suara untuk DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

"Ini harus diulang diulang karena terlanjur diberikan dan dicoblos. Dan nanti penungutan suara ulang hari Minggu supaya partisipasi pemilih bisa maksimal," jelas Sosiawan.

Berikut daftar jumlah TPS masing-masing kabupaten/kota di Jateng yang harus melakukan pemungutan suara ulang.

1. Kab Jepara 1 TPS
2. Kab. Purbalingga, 1 TPS
3. Kab Rembang, 4 TPS
4. Kab. Sragen, 1 TPS
5. Kab. Sukoharjo, 1 TPS
6. Kab. Tegal 1 TPS
7. Kab Magelang 3 TPS
8. Kab. Kebumen 1 TPS
9. Kab Boyolali 4 TPS
10. Purworejo 1 TPS
11. Kota Tegal 1 TPS
12. Kab. Pemalang 4 TPS
13. Kab. Wonosobo 2 TPS

Laporan: Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya