Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Bantah Terima Uang Korupsi Insentif ASN BPPD

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor
Sumber :
  • TKD Jatim

Jakarta – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Usai diperiksa, Ahmad Muhdlor menegaskan dirinya tak menerima sepeserpun aliran uang korupsi insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo

"Nggak (nerima uang korupsi)," kata Ahmad Muhdlor kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 16 Februari 2024.

Lebih lanjut, Ahmad Muhdlor berharap, kasus korupsi yang menyeret anak buahnya itu dapat menjadi pembelajaran untuk semua pihak. Terutama dalam mengelola transparansi dan memberikan pelayanan terbaik khususnya kepada masyarakat Sidoarjo. 

Satu Pejabat BPPD Sidoarjo, Siska Wati (SW), Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif Pajak

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

"Tapi secara umum kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat, 16 Februari 2024. 

Ahmad Muhdlor diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jawa Timur. 

"Yang bersangkutan saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Ini merupakan panggilan kedua dari KPK untuk Ahmad Muhdlor. Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor pada Jumat, 2 Februari 2024 lalu.

Namun, Ahmad Muhdlor berhalangan hadir dan meminta agar penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya. 

Untuk diketahui, KPK melakukan OTT di lingkungan Pemkab Sidoarjo pada pekan lalu. OTT dilakukan terkait dugaan pemotongan insentif ASN dengan total kerugian negara Rp2,7 miliar. Sementara ini KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo yang telah menjerat Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati (SW) sebagai tersangka.

"Lokasi yang dimaksud di antaranya adalah Pendopo Delta Wibawa (rumah dinas Bupati Sidoarjo), Kantor BPPD dan rumah kediaman pihak terkait lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Kamis, 1 Februari 2024. 

Ali menyebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Salah satunya, bukti dokumen dugaan pemotongan dana insentif.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

"Ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik," ucapnya.

Kemudian, ada juga uang dalam bentuk mata uang asing serta tiga unit kendaraan roda empat atau mobil yang diamankan penyidik KPK.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu
Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024