15 TPS di Aceh Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Ilustrasi pemilih di TPS (antara)
Sumber :

Aceh – 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 daerah di Aceh berpotensi pemungutan suara ulang karena diduga terdapat pelanggaran pemilu.

15 TPS itu tersebar di Kabupaten Aceh Barat Daya 3 TPS, Nagan Raya 1 TPS, Aceh Tenggara 2 TPS, Aceh Singkil 2 TPS, Banda Aceh 2 TPS, Sabang 1 TPS, Aceh Utara 1 TPS, Pidie Jaya 1 TPS dan Aceh Selatan 1 TPS.

"Ada potensi pelaksanaan pemungutan suara ulang sekitar  15 TPS di seluruh Aceh yang disebabkan karena beberapa permasalahan," kata Ketua Bawaslu Aceh, Agus Syahputra kepada wartawan, Jumat, 16 Februari 2024.

Ilustrasi sortir surat suara (antara)

Photo :

Agus menjelaskan dugaan pelanggaran yang terjadi karena adanya warga yang mencoblos lebih dari 1 kali, lalu menggunakan hak suara orang lain, kemudian mencoblos berulang kali hingga adanya kelalaian petugas KPPS.

Dari kasus 15 TPS itu, lanjut Agus, juga terdapat potensi pelanggaran pidana 5 kasus masing-masing di Banda Aceh 2 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus dan Pidie Jaya 1 kasus.

"Itu beberapa dari sejak pelaksanaan pemungutan hitung suara sampai rekapitulasi yang terus berjalan sampai dengan hari ini," ucapnya.

Ia juga menegaskan masih mengusut asal surat suara yang dimiliki oleh warga dengan cara ilegal dan dibawa ke TPS lalu memasukkan ke kotak suara yang terjadi di sejumlah TPS di Aceh.

Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Buka Rekrutmen 25.233 Pengawas TPS di Sumut

Salah satunya di TPS daerah Kabupaten Pidie Jaya yang membawa satu plastik surat suara dan nekat memasukkan ke kotak suara lalu mengancam petugas KPPS.

"Nah, ini kan justru menjadi pertanyaan besar bagi kita, dari mana si pelaku mendapatkan surat suara? dan tindakan-tindakan seperti ini terus berulang, setiap ada pemilihan pasti terus berulang. Ini tentu akan diselidiki," ujarnya.

KPUD Jakarta: Kalau Ada Ajakan Menjadikan Suara Tidak Sah Masuk Kategori Pidana Pemilu
Ilustrasi kesiapan TPS Jelang Pilkada Depok

Pilkada Serentak 2024, Kapolda Papua Sarankan Pemindahan TPS di Daerah Rawan KKB

Kapolda Papua, Irjen Polisi Patrige Renwarin meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengusulkan kepada KPU setempat agar memindahkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS)

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2024