Ayah Tiri di Pasuruan Tega Tembak Kaki Anaknya Pakai Senapan Angin

Korban penembakan dan keluarganya melapor ke Mapolres Pasuruan, Jatim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Uki Rama (Malang)

Pasuruan –  Seorang bapak tiri di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, NS (46 tahun) menembak kaki kanan anak tirinya dengan senapan angin. Korban bernisial JF (15 tahun) kini harus menjalani operasi pengeluaran peluru di rumah sakit. 

Polda Jatim Ungkap Penyulut Insiden Berdarah di Sampang, Tak Terkait Pilkada

NS kini dalam pengejaran polisi karena kabur bersama ibu korban. Penembakan terjadi pada Kamis, 1 Februari 2024 lalu pukul 04.00 WIB. 

Kronologi kejadian bermula ketika JF sedang berjalan kaki pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, NS langsung memukul kepala JF. JF yang ketakutan langsung berusaha melarikan diri dengan berlari ke arah lapangan.

Geger, Pria di Muba Sumsel Tewas Bersimbah Darah Ditembak OTK di Kepala

Ilustrasi penembakan.

Photo :
  • Pixabay/stevepb

Di satu sisi, NS ternyata mengejar JF sambil mengisi peluru senapan angin dan mengokangnya. "Saat lari itu ayah bawa senjata angin dan mengisi pelurunya. Jaraknya sekitar empat meter waktu ditembak di lapangan. Kena di kaki kanan bagian paha," kata JF, saat didampingi saudaranya dan kuasa hukumnya usai melapor ke Mapolres Pasuruan, Jumat, 16 Februari 2024. 

Survei Pilgub Jatim: Emil Jadi Faktor Kemenangan Khofifah di Wilayah Mataraman

Wiwin Nisak saudara korban menceritakan jika usai JF ditembak oleh ayah tirinya, ibu korban langsung membawanya ke rumah sakit. Bahkan, JF harus mendapat tindakan pengeluaran peluru hingga tiga kali keluar masuk rumah sakit. 

Pertama kali ke RS Sahabat, kemudian ke RS Abyakta lalu terakhir ke RSUD Bangil untuk dilakukan operasi pengeluaran peluru dan kemudian berhasil.

"Bolak-balik ganti rumah sakit karena gak bisa mengeluarkan peluru yang ada di kakinya. Kemudian saat di RSUD Bangil baru dioperasi untuk dikeluarkan pelurunya," ujar Wiwin Nisak.

Di satu sisi, Eko Handoko, kuasa hukum korban, meminta polisi bertindak cepat untuk mengamankan ayah tiri korban dan ibu kandung korban yang melarikan diri.

"Kami menginginkan pelaku tersebut dihukum dengan hukuman yang setimpal. Karena korban, sering mengalami kekerasan secara fisik dan akhirnya hingga saat ini," tutur Eko Handoko.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto, saat dikonfirmasi kejadian tersebut menegaskan jika pihak polisi telah menerima laporan. Kini polisi akan melakukan pendalaman atas laporan tersebut. "Laporan sudah kita terima, akan kita dalami dan kita panggil beberapa pihak," tutur Doni. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya