Hakim Heran, Terlapor Ini Merasa Tidak Diuntungkan dengan Terbitnya SP3 saat Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Ada hal yang unik dalam sidang Praperadilan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Kamis, 15 Februari 2024. Pasalnya, Afandi Surakusuma sebagai terlapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/33/III/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI tertanggal 28 Maret 2023, merasa tidak diuntungkan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/80.4b/XII/ RES.1.11./2023/Dittipidum tertanggal 22 Desember 2023.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Hakim persidangan Imelda Herawati Dewi Prihatin menanyakan kepada Afandi sebagai saksi dari pemohon apakah mengetahui posisinya sebagai terlapor dalam perkara di Bareskrim tersebut.

"Saudara pada proses penyelidikan apakah saudara tau posisi saudara sebagai terlapor," tanya Hakim kepada saksi.

Polri Beri Penghormatan Terakhir kepada AKP Ryanto dengan Kenaikan Pangkat Kompol Anumerta

"Tahu, kan saya menerima surat panggilan," jawab saksi Afandi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / PN JAKSEL

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Hakim juga menegaskan kepada Afandi soal terbitnya SP3 setelah gelar perkara tersebut dilakukan oleh para pihak. "Apakah saksi tahu dari gelar perkara tadi setelah itu terbit yang namanya SP3," tanya Hakim Imelda.

"Saya tahu karena saya menerima surat SP3 tanggal 29 Desember 2023 ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi," jawab Afandi.

Kemudian Hakim mempertanyakan secara jelas kepada Afandi, apakah dirinya tidak merasa diuntungkan dengan terbitnya SP3, dan sudah diberitahu perkara ini dihentikan karena bukan tindak pidana.

"Memang tidak ditujukan kepada saksi tapi diberi tahu, apakah saksi tidak diuntungkan dengan adanya itu (SP3)," tanya Hakim kepada Afandi.

"Saya tidak merasa diuntungkan, karena saya tidak melihat isinya dan membaca saya bisa apa yang dimaksud," jawab Afandi kepada Hakim.

Mendengar jawaban dari Afandi, Hakim merasa bingung karena Afandi sebagai terlapor masih ingin melanjutkan perkara yang sudah dihentikan.

"Ketika perkara SP3 tapi terlapor dan diuntungkan tapi saksi masih punya ganjalan," kata Hakim Imelda.

Merespons hal tersebut, Afandi merasa benar dan tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan oleh pelapor selama dirinya menjalankan tugas sebagai direktur PT KSM dan BKUM.

"Saya terlapor bener dong tidak pernah melakukan, itu logika berpikirnya," kata Afandi.

Untuk menjawab kebingungan yang masih ada, Hakim memberikan ilustrasi kepada Afandi seandainya perkara tersebut kembali dibuka dan berjalan di Bareskrim Polri, maka Afandi akan kembali jadi terlapor.

"Saya agak bingung, kalau seandainya perkara dibuka dan jadi terlapor," tanya Hakim kepada Afandi.

Afandi secara tegas menjawab pertanyaan dari Hakim tidak mempermasalahkan hal tersebut, pasalnya ada persoalan yang akan terus dia bela.

"Saya akan bela terus," jawab Afandi singkat.

Keanehan lainnya yang melibatkan Afandi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/33/III/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI, yakni dengan adanya surat kuasa padahal dirinya tidak merasa membuat kuasa kepada Dedi Setiadi atau dari Kantor Hukum RaSul & Co.

Keanehan tersebut diungkapkan Dimas Triambodo sebagai saksi dalam sidang Praperadilan. Ia menyebut, dalam gelar perkara di Bareskrim terjadi karena adanya aduan dari Afandi melalui kuasa kepada Dedi Setiadi.

"Oktober saya diundang gelar perkara khusus oleh Wassidik tanggal 31, Undangannya 9 Oktober, saya tambahkan yang Dumas kuasa oleh pemohon itu adalah Pak Afandi kepada Dedi Setiadi atau Kantor Hukum RaSul & Co yang dipermasalahkan oleh Pak Afandi,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Afandi secara tegas tidak mengakui memberikan kuasa kepada Dedi tapi tetap datang dalam gelar perkara di Bareskrim pada 9 Oktober 2023 lalu.

"Saya namanya saudara Dedi saya tidak tahu, apalagi ini disebut surat kuasa hukum tadi, saya tidak pernah memberikan apa-apa dan saya kaget ini apa karena jelas ini tertulis dari Dedi selaku kuasa hukum," jelas Dedi.

Saat menjalani gelar perkara, Afandi akhirnya mengetahui kenapa dirinya mendapatkan undangan gelar perkara tersebut, karena terjadi kesalahan teknis secara redaksional dari Bareskrim.

"Saya tanyakan pada gelar perkara khusus. Saya menerima ini sementara saya tidak tahu Dedi ini siapa, saat gelar perkara ini disebut kesalahan dari yang mengirim kesalahan redaksional. Sebetulnya itu jawaban tidak memuaskan," kata Afandi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Merasa disinggung dalam persidangan, Kantor Hukum RaSul & Co merasa dirugikan dari kesaksian yang diberikan Afandi dan Dimas dalam sidang Praperadilan.

"Kesaksian dari Dimas sebagai saksi fakta di gelar perkara sekaligus pengacara pelapor telah mengetahui kesaksian dari Afandi dalam gelar perkara tersebut telah menunjuk Dedi dari Kantor Rosul & Co, pernyataan tersebut juga langsung dibantah oleh Dedi dan menyatakan bahwa dirinya menerima surat kuasa dari Jamin selaku Direktur PT BKUM dan Leo Sigers selaku Direktur PT KSM. Perihal kesalahan redaksional juga sudah diklarifikasi oleh pimpinan sidang bahwa hal tersebut ada kesalahan pengetikan dari penyidik," kata Perwakilan Kantor Hukum RaSul & Co.

Selanjutnya, Kantor Hukum RaSul & Co akan mempelajari lebih lanjut dari keterangan saksi Dimas Triambodo yang diungkapkan dalam sidang Praperadilan.

"Kami akan mempelajari dan mempertimbangkan melaporkan yang bersangkutan dengan pasal memberi keterangan palsu di muka sidang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya