Tersangka Penangkapan Penyu Hijau Terancam 5 Tahun Penjara

Penyu yang diamankan dilepasliarkan di pesir pantai Larantuka, Flores Timur
Sumber :
  • Antara

VIVA – Seorang penyidik dari Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkapkan bahwa dua orang tersangka dalam kasus penangkapan tiga ekor penyu hijau di perairan Metingdoeng, Kabupaten Flores Timur, berisiko mendapat hukuman penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp100 juta karena perbuatan yang mereka lakukan.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

AKBP Hendra Dorizen, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polairud Polda NTT, menyampaikan kepada wartawan di Kupang pada Jumat pagi bahwa kedua tersangka yang diketahui bernama Nasarudin Blegur dan Saiful berhasil ditangkap pada Selasa, 13 Februari lalu setelah menerima informasi dari masyarakat.

Ilustrasi penyu hijau

Photo :
  • Pixabay
Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

“Mereka ditangkap langsung di rumah mereka, dan anggota menemukan ada tiga ekor penyu yang terikat di belakang rumah mereka,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat, 16 Februari 2024.

Para tersangka diketahui telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Tim dari Markas Unit Polairud Polres Flores Timur berhasil menangkap kedua tersangka tersebut. Ketika diinterogasi, keduanya mengakui bahwa mereka telah menangkap tiga ekor penyu di perairan Metindoeng.

Penangkapan tiga ekor penyu itu dilakukan oleh kedua tersangka dengan maksud untuk menjualnya demi memperoleh keuntungan pribadi.

“Mereka juga telah melakukan kegiatan melanggar hukum tersebut sejak tahun 2019 hingga saat mereka ditangkap pada Selasa lalu,” terangnya.

Saat ini kedua tersangka masih ditahan di markas Unit Pol Airud Polres Flores Timur untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, Kepala Balai Besar KSDA NTT Arief Mahmud, melalui Kepala Seksi KSDA Wilayah IV Pieter Didok, mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi keberadaan tiga ekor penyu itu, pihaknya langsung mengirim tim untuk melakukan identifikasi.

Dari hasil identifikasi diketahui bahwa dari tiga ekor penyu yang dilindungi oleh undang-undang itu, salah satunya telah mati. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa penyu pertama panjang kerapasnya mencapai 99 centimeter dan lebar 87 cm. 

Penyu kedua panjang kerapasnya mencapai 92 cm dan lebar 85 cm. Sementara penyu ketiga panjang kerapasnya mencapai 81 cm dan lebar 78 cm dan saat ditemukan dalam keadaan mati. Untuk dua penyu masih hidup kemudian dilepasliarkan kembali pada Kamis kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya