Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Ali Fikri KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jawa Timur. 

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

"Yang bersangkutan saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Ini merupakan panggilan kedua dari KPK untuk Ahmad Muhdlor. Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor pada Jumat, 2 Februari 2024 lalu. Namun, Ahmad Muhdlor berhalangan hadir dan meminta agar penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya. 

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan Pemkab Sidoarjo pada pekan lalu. OTT dilakukan terkait dugaan pemotongan insentif ASN dengan total kerugian negara Rp 2,7 miliar. Sementara ini KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo yang telah menjerat Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati (SW) sebagai tersangka.

"Lokasi yang dimaksud di antaranya adalah Pendopo Delta Wibawa (rumah dinas Bupati Sidoarjo), Kantor BPPD dan rumah kediaman pihak terkait lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Kamis, 1 Februari 2024. 

Ali menyebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Salah satunya, bukti dokumen dugaan pemotongan dana insentif.

"Ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik," ucapnya.

Kemudian, ada juga uang dalam bentuk mata uang asing serta tiga unit kendaraan roda empat atau mobil yang diamankan penyidik KPK. 

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024