Bawaslu Peringatkan Jika Terjadi Kecurangan Dalam Rekapitulasi Suara Akan Dipidana

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Untuk menjamin pelaksanaan pemungutan suara yang adil dan jujur, Bawaslu DKI mengingatkan bahwa penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang mengubah rekapitulasi suara dapat dikenakan sanksi pidana.

"Berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun kurungan dan denda Rp 24 juta," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Kamis,15 Februari 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat jumpa pers di kantor KPU, Jakarta

Photo :
  • KPU

Selanjutnya, dia menyatakan bahwa mereka juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang anggota KPU provinsi, kota, dan kabupaten, PPK, dan PPS yang melakukan kelalaian yang menyebabkan kehilangan atau perubahan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Mereka dapat dikenakan pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta.

Dia menyatakan bahwa untuk mencegah kecurangan selama Pemilu 2024, Bawaslu DKI Jakarta mengawasi rekapitulasi suara. Selain itu, dia menyatakan bahwa Bawaslu DKI terus memantau rekapitulasi suara secara langsung.

"Bawaslu DKI masih mengawasi rekapitulasi suara secara melekat," tambahnya.

Aturan tersebut menyatakan bahwa tidak boleh ada manipulasi dalam rekapitulasi suara untuk pemilihan presiden dan legislatif.

Bawaslu: 'Lapor Mas Wapres', Pemilu dan Pilkada Jangan Digelar di Tahun yang Sama

Bawaslu DKI Jakarta berjaga-jaga hingga rekapitulasi selesai untuk menjaga kedaulatan rakyat dan mencegah pencurangan suara rakyat. Menurutnya, masyarakat diminta untuk melaporkan kepada Bawaslu DKI Jakarta jika ada dugaan kecurangan.

"Jika ada dugaan kecurangan silakan masyarakat melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta,"

Gibran Minta Bawaslu Pastikan Minggu Tenang Pilkada Berjalan Aman

Dia juga menyatakan bahwa masyarakat harus berpartisipasi dalam menjaga proses rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga KPU kabupaten/kota hingga provinsi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

Photo :
  • Istimewa
Bawaslu Pastikan Usut Pembacokan di Pilkada Sampang

"Hal ini sebagai wujud komitmen Bawaslu DKI Jakarta selaku pemilik kewenangan penindakan dalam rangka menegakkan keadilan pemilu," ujarnya.

Dia menyatakan bahwa ini merupakan bukti komitmen Bawaslu DKI Jakarta untuk menegakkan keadilan pemilu sebagai pemilik otoritas penindakan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Wakil Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto meminta untuk memperbaiki sistem pemilihan umum (pemilu) karena tidak efisien dan terlalu mahal.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024