Bawaslu Peringatkan Jika Terjadi Kecurangan Dalam Rekapitulasi Suara Akan Dipidana
- Istimewa
VIVA – Untuk menjamin pelaksanaan pemungutan suara yang adil dan jujur, Bawaslu DKI mengingatkan bahwa penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang mengubah rekapitulasi suara dapat dikenakan sanksi pidana.
"Berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun kurungan dan denda Rp 24 juta," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Kamis,15 Februari 2024
Selanjutnya, dia menyatakan bahwa mereka juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang anggota KPU provinsi, kota, dan kabupaten, PPK, dan PPS yang melakukan kelalaian yang menyebabkan kehilangan atau perubahan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Mereka dapat dikenakan pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta.
Dia menyatakan bahwa untuk mencegah kecurangan selama Pemilu 2024, Bawaslu DKI Jakarta mengawasi rekapitulasi suara. Selain itu, dia menyatakan bahwa Bawaslu DKI terus memantau rekapitulasi suara secara langsung.
"Bawaslu DKI masih mengawasi rekapitulasi suara secara melekat," tambahnya.
Aturan tersebut menyatakan bahwa tidak boleh ada manipulasi dalam rekapitulasi suara untuk pemilihan presiden dan legislatif.
Bawaslu DKI Jakarta berjaga-jaga hingga rekapitulasi selesai untuk menjaga kedaulatan rakyat dan mencegah pencurangan suara rakyat. Menurutnya, masyarakat diminta untuk melaporkan kepada Bawaslu DKI Jakarta jika ada dugaan kecurangan.
"Jika ada dugaan kecurangan silakan masyarakat melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta,"
Dia juga menyatakan bahwa masyarakat harus berpartisipasi dalam menjaga proses rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga KPU kabupaten/kota hingga provinsi.
"Hal ini sebagai wujud komitmen Bawaslu DKI Jakarta selaku pemilik kewenangan penindakan dalam rangka menegakkan keadilan pemilu," ujarnya.
Dia menyatakan bahwa ini merupakan bukti komitmen Bawaslu DKI Jakarta untuk menegakkan keadilan pemilu sebagai pemilik otoritas penindakan.