Kronologi Anggota KPPS Kendal Meninggal di TPS saat Proses Penghitungan Suara

Anggota KPPS meninggal saat berada di Puskemas Patean Kendal.
Sumber :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Kendal – Seorang anggota KPPS di Kabupaten Kendal Jawa Tengah meninggal dunia saat proses penghitungan suara. Korban bernama Teguh Joko Pratikno (43), warga Dusun Mojopait RT 02 RW 06, Desa Curugsewu Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Chacha Frederica Persembahkan Batik Kendil Emas, Angkat Budaya Kendal

Kapolsek Patean Kendal, AKP Toyib Suharnomo, dalam laporan tertulis ke Polres Kendal, membenarkan kejadian tersebut. Dalam kronologi laporan, peristiwa terjadi pada Rabu, 14 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

Awal mula kejadian, korban saat itu masih berada di lokasi TPS 11 Dusun Mojopait, Desa Curugsewu, Patean. Korban pingsan saat masih proses perhitungan suara.

KKB Bakar Gedung SMP di Distrik Sinak Papua Tengah setelah Tembak Dua Pengemudi Ojek

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas 01 Patean oleh para saksi. Selanjutnya atas kejadian tersebut, dilaporkan ke Polsek Patean. Tidak lama kemudian Kapolsek Patean bersama Camat dan Danramil Patean datang ke Puskesmas Patean.

"Saat masih proses perhitungan suara, korban sedang duduk di atas meja bersebelahan dengan saksi 1 sambil makan makanan ringan. Tapi kemudian, tiba tiba ia jatuh ke belakang, dengan posisi masih di atas meja dan pingsan," jelas AKP Toyib Suharnomo, dikutip Jumat, 16 Februari 2024.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Petugas KPPS melakukan penghitungan suara/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Oleh kepala Puskesmas Patean dr. Toha, korban diperiksa dan tidak ditemukan ada tanda penganiayaan. Dimungkinkan korban meninggal dunia karena sakit jantung. Selanjutnya korban diserahkan ke keluarga.

"Keluarga korban mohon kepada petugas untuk tidak di lakukan autopsi atau bedah dalam dan keluarga menerima dengan ikhlas bahwa peristiwa tersebut adalah musibah," jelas AKP Toyib.

Kemudian jenazah diserahkan kepada keluarga korban untuk dimakamkan sebagaimana mestinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya