Bagaimana Pelaksanaan Permintaan Maaf Pelaku Pungli Rutan KPK Usai Divonis Sanksi Etik Berat
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Ketua dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, para pelaku pungli rutan KPK yang telah dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka itu akan dilakukan sesuai dengan arahan Sekjen KPK Cahya H Harefa. Tumpak turut menjelaskan eksekusi permintaan maaf yang bakal dilakukan para pelaku yang sudah divonis.
Diketahui, ada 78 dari 90 pegawai KPK yang dijatuhi sanksi etik berat oleh majelis hakim Dewas KPK. Mereka dinyatakan bersalah dalam melakukan pungli di rutan KPK.
"Bagaimana bentuknya mereka nantinya akan membuat berita acara dan mereka menerima secara langsung. Mereka-mereka yang telah dihukum itu dalam permohonan maafnya itu secara terbuka dan lansung ini akan kami bicarakan lagi dengan sekjen kpk," ujar Tumpak di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024.
Tumpak menuturkan bahwa para pelaku pungli tersebut akan melakukan permintaan maaf dengan cara menggelar upacara. Tapi, ia memastikan kalau sanksi etik tersebut memang sudah tertera dalam aturan Peraturan Dewas (Perdewas).
"Karena ini ramai, cukup banyak orangnya, mungkin ini akan kita buat dalam bentuk suatu upacara nanti kita akan bicarakan oleh sekjen, tapi menurut ketentuan peraturan Dewas sudah ada apa yang harus dia bacakan. mereka masing-masing harus membacakan apa, di dalam peraturan dewas, kemudian ada berita acaranya begitu cara pelaksanannya," kata Tumpak.
Pun, permintaan maaf dari para pelaku pungli itu akan dibacakan di hadapan Sekjen KPK.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa ada sebanyak 78 orang pegawai dari 90 orang yang dijatuhi sanksi etik berat usai melakukan pemungutan liar (Pungli) di rutan KPK. Tumpak menjelaskan bahwa sidang etik untuk 90 orang pegawai itu dibagi menjadi enam kluster atau berkas.
Kemudian, berasal dari 90 orang tersebut ternyata Dewas KPK hanya berhak untuk menjatuhi sanksi etik berat kepada 78 orang.
"Mengenai putusan yang berhubungan dengan penjatuhan sanksi berat, sebagaimana yang disampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa," ujar tumpak di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024.
Tumpak menuturkan 12 orang lainnya akan diserahkan kepada Sekjen KPK cahya H Harefa untuk memberikan sanksi berikutnya terhadap perkara pungli di Rutan KPK. Pasalnya, mereeka diserahkan ke Sekjen KPK karena masih pelaku melakukan pungli sebelum adanya Dewas KPK.
"12 orang diantaranya adalah keputusannya menyerahkannya ke sekretariat jenderal KPK, untuk dilakukan penyelesaiannya selanjutnya," ucap Tumpak.
Kemudian, Tumpak menjelaskan bahwa sanksi etik berat yang diberikan oleh Dewas KPK yakni berupa permintaan maaf yang dilakukan secara terbuka. Sebab, itu sudah diatur dalam aturan tertulisa terkait dengan perubahan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sedangkan 78 dari 90 orang telah dijatuhkan sanksi berat berupa yang berupa permohonan maaf langsung secara terbuka," kata dia
"Dalam hal ini permintaan maaf yang terberat itu adalah permintaan maaf secara terbuka langsung," ucap Tumpak.
"Namun majelis sesuai dengan ketentuan kode etik dapat merekomendasikan kepada sekjen kPK selaku PPK, pejabat pembinaan kepegawaian untuk mengenakan kepada yang bersangkutan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP nomor 94 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil," imbuhnya.