Dewas: Hampir Semua Tahanan KPK Beri Pungli ke Petugas Rutan

Anggota Dewas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Dewan Pengawas atau Dewas KPK mengatakan hampir semua tahanan di Rumah Tahanan (Rutan)  KPK memberikan pungutan liar (pungli) kepada para petugas rutan. Sisanya, tahanan yang tak melakukan pungli itu bagian dari tahanan yang tidak mampu.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

"Hampir semuanya tahanan yang ditahan di Rutan KPK pernah memberikan," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024.

Albertina mengatakan kalau ada tahanan KPK yang tidak mampu tapi menjadi tersangka kasus korupsi. Biasanya, mereka berstatus pegawai biasa yang bukan pegawai negeri.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

“Apakah ada yang tidak memberikan? Ada, karena ketidakmampuannya. Contohnya (tidak) semua tahanan korupsi itu mampu, misalnya hanya (berprofesi sebagai) ajudan, belum pegawai negeri, dan sebagainya,” ucap Albertina.

“Tapi sebagian besar, ya bisa kita katakan hampir 90 persen memberikan (pungli),” sambungnya

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Dewas KPK merilis kasus pungli petugas Rutan KPK

Photo :
  • KPK

78 Pegawai KPK Langgar Etik Berat

Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa ada sebanyak 78 orang pegawai dari 90 orang yang dijatuhi sanksi etik berat usai melakukan pemungutan liar (Pungli) di rutan KPK. Tumpak menjelaskan bahwa sidang etik untuk 90 orang pegawai itu dibagi menjadi enam kluster atau berkas.

Kemudian, berasal dari 90 orang tersebut ternyata Dewas KPK hanya berhak untuk menjatuhi sanksi etik berat kepada 78  orang.

"Mengenai putusan yang berhubungan dengan penjatuhan sanksi berat, sebagaimana yang disampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa," ujar tumpak di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024.

Tumpak menuturkan 12 orang lainnya akan diserahkan kepada Sekjen KPK cahya H Harefa untuk memberikan sanksi berikutnya terhadap perkara pungli di Rutan KPK. Pasalnya, mereeka diserahkan ke Sekjen KPK karena masih pelaku melakukan pungli sebelum adanya Dewas KPK.

"12 orang diantaranya adalah keputusannya menyerahkannya ke sekretariat jenderal KPK, untuk dilakukan penyelesaiannya selanjutnya," ucap Tumpak.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

Photo :
  • VIVA/Willibrodus

Kemudian, Tumpak menjelaskan bahwa sanksi etik berat yang diberikan oleh Dewas KPK yakni berupa permintaan maaf yang dilakukan secara terbuka. Sebab, itu sudah diatur  dalam aturan tertulisa terkait dengan perubahan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Sedangkan 78 dari 90 orang telah dijatuhkan sanksi berat berupa yang berupa permohonan maaf langsung secara terbuka," kata dia

"Dalam hal ini permintaan maaf yang terberat itu adalah permintaan maaf secara terbuka langsung," ucap Tumpak.

"Namun majelis sesuai dengan ketentuan kode etik dapat merekomendasikan kepada sekjen kPK selalku PPK, pejabat pembinaan kepegawaian untuk mengenakan kepada yang bersangkutan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP nomor 94 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya