Ada Dugaan Pelanggaran, 4 TPS di Kota Malang Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Malang – Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Kota Malang, menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara di 4 tempat pemungutan suara atau TPS. Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 itu karena ada pemilih yang tidak terdaftar. 

Teguh Setyabudi Siapkan Mitigasi di 6 TPS Sangat Rawan di Jakarta

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy, mengatakan atas dugaan pelanggaran itu mereka akan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS. 

"Ada beberapa TPS yang masuk dugaan atau berpotensi PSU. Mulanya dari data pemilik. Jadi bukan DPT (Daftar Pemilih Tetap) bukan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan bukan DPK (Daftar Pemilih Khusus) tapi dapat surat hak pilih. Nah itu yang jadi dugaan pelanggaran," kata Hasbi, Kamis, 15 Februari 2024.

Tim Hukum Edy-Hasan Laporkan Rektor USU Prof Muryanto ke Bawaslu soal Dugaan Dukung Bobby Nasution

Adapun 4 TPS yang direkomendasikan PSU ada di satu TPS di wilayah Kecamatan Blimbing dan 3 TPS di wilayah Lowokwaru, Kota Malang. Temuan lainnya masih mereka cari untuk kemungkinan ditemukan hal serupa di TPS lain. 

"Dugaan (sementara) ada 4 TPS. Ini masih kita cari lebih lanjut. Kecamatan Blimbing 1 dan 3 di Lowokwaru," ujar Hasbi. 

Ratusan TPS Rawan Membayangi Pilkada Manggarai, Termasuk Masalah Akses Internet dan Listrik

Atas temuan pemilih gelap tersebut, mereka akan merekomendasikan ke KPU Kota Malang untuk coblosan ulang. PSU harus dilakukan setidaknya 10 hari setelah laporan dibuat. 

"Masih kita proses makannya kita kumpulkan hasil dari PTPS. Saya rekomendasikan itu untuk coblosan ulang ke KPU. Sesuai Undang-undang harusnya 10 hari setelah laporan hari ini," tutur Hasbi. 

Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menuturkan pelaksanaan PSU bisa saja dilakukan selama ditemukan dugaan pelanggaran. KPU berharap tidak ada PSU di Kota Malang. Namun mereka akan melaksanakan PSU selama ada rekomendasi dari Bawaslu. 

"Kalau pungutan suara ulang belum ada. Ada potensi ke sana, tapi mudah-mudahan tidak ada. Maksimal PSU H+10, itu pun kalau ada rekomendasi dari Bawaslu. Kalau tidak ada ya tidak," kata Aminah. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya