Terungkap, Uang Pungli Rutan KPK Dibagi-bagi di Taman hingga Hotel

Sel di Rutan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjelaskan, 90 orang pegawai rutan KPK yang melakukan pungutan liar (Pungli) di rutan KPK terhadap para tahanan, ada yang diberikan secara tunai di beberapa lokasi. Tempat tersebut yakni di taman sampai sebuah hotel.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

“(Dibagikan) secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell Hotel (yang di) belakang Plaza Festival,” ujar anggota Dewas KPK Harjono di ruang sidang, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024.

Ini Rutan Baru Milik KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine

Harjono mengatakan, uang pungli tersebut merupakan uang bulanan yang diminta oleh pegawai rutan KPK ke para tahanan. Adapun uangnya sebesar Rp 6 juta hingga mencapai Rp 70 juta, itupun tergantung dengan permintaan tahanan terkait dengan fasilitasnya.

“Bahwa uang bulanan sejumlah Rp 6 juta sampai Rp 70 juta diambil oleh para ‘lurah’ dari kortim atau orang kepercayaan keluarga tahanan korting,” kata Harjono.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Uang itu diberikan untuk membuat para pegawai KPK pura-pura ‘buta’ dengan adanya fasilitas khusus di rutan. Salah satunya yakni penggunaan ponsel di dalam sel.

“Dan tidak melaporkan para tahanan KPK yang menggunakan HP di dalam rutan KPK,” ucap Harjono.

Peresmian Rutan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Dewas KPK juga sempat memerinci nominal pungli yang diterima oleh sejumlah pejabat. Pelaksana tugas (Plt) Karutan mendapatkan Rp 10 juta per bulan.

“Koordinator Kamtib sekitar Rp 6 juta per bulan, kemudian turun menjadi sekitar Rp 3 juta per bulan, serta para terperiksa sekitar Rp 3 juta per orang setiap bulan untuk tiga rutan KPK,” kata Harjono.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024