Terungkap, Uang Pungli Rutan KPK Dibagi-bagi di Taman hingga Hotel
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjelaskan, 90 orang pegawai rutan KPK yang melakukan pungutan liar (Pungli) di rutan KPK terhadap para tahanan, ada yang diberikan secara tunai di beberapa lokasi. Tempat tersebut yakni di taman sampai sebuah hotel.
“(Dibagikan) secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell Hotel (yang di) belakang Plaza Festival,” ujar anggota Dewas KPK Harjono di ruang sidang, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024.
Harjono mengatakan, uang pungli tersebut merupakan uang bulanan yang diminta oleh pegawai rutan KPK ke para tahanan. Adapun uangnya sebesar Rp 6 juta hingga mencapai Rp 70 juta, itupun tergantung dengan permintaan tahanan terkait dengan fasilitasnya.
“Bahwa uang bulanan sejumlah Rp 6 juta sampai Rp 70 juta diambil oleh para ‘lurah’ dari kortim atau orang kepercayaan keluarga tahanan korting,” kata Harjono.
Uang itu diberikan untuk membuat para pegawai KPK pura-pura ‘buta’ dengan adanya fasilitas khusus di rutan. Salah satunya yakni penggunaan ponsel di dalam sel.
“Dan tidak melaporkan para tahanan KPK yang menggunakan HP di dalam rutan KPK,” ucap Harjono.
Dewas KPK juga sempat memerinci nominal pungli yang diterima oleh sejumlah pejabat. Pelaksana tugas (Plt) Karutan mendapatkan Rp 10 juta per bulan.
“Koordinator Kamtib sekitar Rp 6 juta per bulan, kemudian turun menjadi sekitar Rp 3 juta per bulan, serta para terperiksa sekitar Rp 3 juta per orang setiap bulan untuk tiga rutan KPK,” kata Harjono.