Wanita di Halmahera Coblos 30 Surat Suara di Dua TPS, Diduga Bersekongkol dengan Petugas KPPS
- VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)
Halmahera Barat - Heboh seorang wanita berinisial F di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut) mencoblos 30 surat suara. Wanita 22 tahun itu kepergok melakukan pencoblosan puluhan surat suara dengan di dua tempat pemungutan suara (TPS).
Rekaman video wanita F pun beredar saat dipergoki, perempuan muda itu tampak mengenakan jilbab cokelat lalu dipanggil anggota polisi. Wanita F dipanggil anggota polisi untuk kembali menuju ke bilik suara untuk disaksikan seorang saksi. Tampak wanita itu mengambil 15 surat suara yang sudah tercoblos lalu dihitung di atas meja KPPS.
Dalam video tersebut, tampak surat suara itu terdiri dari DPD RI sebanyak 5 surat suara, presiden dan wakil presiden 5 surat suara dan DPRD kabupaten/kota 5 surat suara.
Kasat Intelkam Polres Halmahera Barat Ipda La Ode M Masri membenarkan perihal kasus tersebut. Kata dia, insiden kecurangan yang dilakukan wanita F kepergok anggota polisi yang berjaga. Wanita F kepergok melakukan pencoblosan di TPS 1 sebanyak 15 surat suara dan di TPS 2 sebanyak 15 surat suara.
"Wanita F diduga melakukan pencoblosan di dua TPS yakni TPS 1 dan 2. Padahal wanita F ini sebelumnya namanya hanya tercacat di TPS 2. Dia coblos sampai dua kali. Jadi ada 15 surat suara, kalau dua TPS berarti 30 surat suara," ujar Ipda La Ode kepada wartawan Kamis 15 Februari 2024.
Dia menjelaskan bahwa aksi pencoblosan wanita F ini kepergok polisi saat berada di TPS 2 di Desa Akelamo Cinga-cinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat. Saat itu, sekitar pukul 15.11 WIT, para petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) tengah istirahat dan makan.
Kemudian, di waktu bersamaan wanita F memanfaatkan kesempatan melakukan pencoblosan surat suara.
"Dia memanfaatkan kondisi saat para saksi sedang makan. Setelah melihat beberapa petugas istirahat, yang bersangkutan lantas mengambil beberapa surat suara lalu mencoblosnya," ungkap Ipda La Ode.
Kuat dugaan, kata Ipda La Ode, wanita F bersekongkol dengan petugas KPPS lainnya. Sehingga, wanita F pun dengan leluasa melakukan aksi tersebut. Usai insiden itu, lanjut Ipda La Ode, kemungkinan besar KPU akan melakukan PSU (pemungutan suara ulang).
"Yang bersangkutan diduga berkonspirasi dengan petugas KPPS untuk mencoblos 15 surat suara itu, sehingga kemungkinan besar direkomendasikan untuk PSU (pemungutan suara ulang), karena surat suara itu lebih dari daftar hadir," ujarnya.
Lebih lanjut, Ipda La Ode membeberkan bahwa kejadian tersebut sebenarnya tidak luput dari pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa saat wanita F beraksi ada di lokasi. Hanya saja, Panwas Desa terkesan membiarkan si oknum wanita tersebut melakukan kecurangan.
"Sebenarnya kecurangan ini sudah dilihat secara langsung oleh Panitia Pengawas (Panwas) Desa dan beberapa KPPS yang ada saat itu, tapi tidak ada teguran dan membiarkan begitu saja. Bahkan, Panwas Desa ini malah menyalahkan personil dengan alasan sudah menyalahi kewenangan dalam pencoblosan," katanya.
Saat ini, kata Ipda La Ode, Gakkumdu telah turun langsung memeriksa wanita F untuk kemudian dilakukan PSU. Sehingga pihak kepolisian mengambil tindakan dengan menahan sementara wanita F.
"Tadi Gakkumdu langsung turun untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, tapi kita masih tahan. Nanti selesai pleno baru kita periksa, tapi kemungkinan besar akan PSU," terang La Ode.