PTUN Jakarta Keluarkan Putusan Sela soal Gugatan Anwar Usman Vs Suhartoyo, Apa Isinya?

Anwar Usman dicopot dari jabatannya
Sumber :
  • VIVA

Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK.

Dikutip VIVA, Kamis, 15 Februari 2024, dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, isi putusan sela majelis hakim yakni, “Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028.”

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Mantan Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • MK

Selain itu, memerintahkan atau mewajibkan tergugat dalam hal ini Suhartoyo selaku Ketua MK untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara. Putusan tersebut belum bersifat final.

Sebelumnya, dalam petitum gugatannya, Anwar Usman meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya. Kemudian meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo

Photo :
  • MK

Selain itu, Anwar meminta majelis hakim mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baiknya. Lalu memulihkan kedudukan Anwar sebagai Ketua MK periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan.

Adapun jadwal sidang terdekat yang tertera di SIPP PTUN Jakarta yakni mendengar jawaban Suhartoyo sebagai tergugat. Sidang rencananya digelar pada Rabu, 21 Februari 2024 pukul 10.00 WIB di ruangan Kartika.

Untuk diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK lantaran terbukti melanggar etika saat merumuskan peraturan soal penyesuaian usia capres-cawapres.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya