PTUN Jakarta Keluarkan Putusan Sela soal Gugatan Anwar Usman Vs Suhartoyo, Apa Isinya?
- VIVA
Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK.
Dikutip VIVA, Kamis, 15 Februari 2024, dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, isi putusan sela majelis hakim yakni, “Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028.”
Selain itu, memerintahkan atau mewajibkan tergugat dalam hal ini Suhartoyo selaku Ketua MK untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara. Putusan tersebut belum bersifat final.
Sebelumnya, dalam petitum gugatannya, Anwar Usman meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya. Kemudian meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Selain itu, Anwar meminta majelis hakim mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baiknya. Lalu memulihkan kedudukan Anwar sebagai Ketua MK periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan.
Adapun jadwal sidang terdekat yang tertera di SIPP PTUN Jakarta yakni mendengar jawaban Suhartoyo sebagai tergugat. Sidang rencananya digelar pada Rabu, 21 Februari 2024 pukul 10.00 WIB di ruangan Kartika.
Untuk diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK lantaran terbukti melanggar etika saat merumuskan peraturan soal penyesuaian usia capres-cawapres.