Respons Kapolri soal Surat Suara 1 Desa Tercoblos di Sampang Madura
- dok Polri
Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal video viral tiga orang diamankan pasca tertangkap dalam upaya curang dengan mencoblos nama calon legislatif (caleg) tertentu. Dia menyebut, KPU punya aturan terkait jumlah surat suara.
"Tentunya KPU sudah memiliki mekanisme sendiri terkait surat suara rusak seperti apa," ujarnya, Rabu 14 Februari 2024.
Dirinya mengatakan, kalau peristiwa itu terjadi seharusnya tidak dimaksukkan ke dalam rekapitulasi suara. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini menegaskan, ada aturan terkait jumlah surat suara Pemilu 2024.
"Kemudian apabila ditemukan hal seperti itu apa yang harus dilakukan, mekanismenya apakah mulai dari memanfaatkan atau menggunakan cadangaan surat suara. Karena aturannya DPT plus 2 persen, tentunya yang rusak tidak boleh dipakai, sampai dengan apabila diputuskan untuk melaksanakan PSU karena ada temuan-temuan itu mekanismennya sudah ada di KPU," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di dunia maya menunjukkan dugaan pelanggaran dalam Pemilu. Tiga individu diamankan oleh massa setelah tertangkap dalam upaya curang dengan mencoblos nama calon legislatif (caleg) tertentu.
Dilansir dari VIVA Banyuwangi, Rabu, 14 Februari 2024, Massa hampir saja membakar rumah Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), namun upaya tersebut berhasil dihentikan. Massa yang tampak marah merusak kotak suara dan membawa keluar dari lokasi sambil berteriak dan mengancam.
“Bukti rea, bukti rea. E coblos edimma. Kake mak dek iye? (ini bukti, ini bukti. Dicoblos Dimana? Kok kamu kayak gini?),” ujar suara dalam video tersebut.