Nenek Ngatiyem Meninggal di TPS Diduga Pusing Lihat Gambar Caleg di Surat Suara

Ilustrasi warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara di Pemilu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Banyuwangi– Seorang nenek bernama Ngatiyem meninggal dunia di tempat pemungutan suara atau TPS Pemilu 2024 di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu, 14 Februari 2024. Ngatiyem meninggal dunia diduga karena jatuh sakit sebelum menyelesaikan pencoblosan 

Golkar Bimbing Ratusan Saksi Demi Amankan Suara RK-Suswono Jelang Pencoblosan

Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini membenarkan peristiwa tersebut. "Bu Ngatiyem usianya sekitar 65 tahun,” kata Dwi Anggraini dilansir VIVA Banyuwangi, Rabu. 

Nenek Ngatiyem terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 12 di Desa Seneporejo Kecamatan Siliragung Banyuwangi Jawa Timur.  

Pencalonan Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati Dibatalkan, Kuasa Hukum Nilai Cacat Hukum

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berdasarkan penelusuran KPU ke keluarga, Ngatiyem yang telah berusia sepuh tersebut diketahui memiliki riwayat penyakit darah tinggi.  

Raffi Ahmad dan Keluarga Berduka, Istri Piet Pagau Meninggal Dunia

Kejadian bermula ketika korban yang awalnya datang ke TPS seperti warga pada umumnya, namun saat memasuki bilik suara, Ngatiyem mengeluh pusing diduga karena melihat terlalu banyak tulisan dan gambar caleg yang akan dipilih. 

Ngatiyem dipastikan belum menggunakan hak pilihnya karena lebih dulu pingsan dan dipastikan meninggal dunia.  "Informasi awal seperti itu," ujar Dwi.  

Dwi menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya nenek Ngatiyem saat menunaikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan datang ke TPS untuk menyalurkan suara di Pemilu 2024

Diketahui, pada Pemilu 2024 14 Februari ini, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dalam lima pemilihan sekaligus dalam Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari mendatang. 

Pemilu Serentak 2024 dihelat bersamaan antara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI. 

Salah satu yang paling penting dari setiap penyelenggaraan Pemilu adalah surat suara. Karena dilakukan serentak, maka terdapat lima surat suara untuk capres-cawapres hingga caleg pada Pemilu 2024. 

Nah, masing-masing lima surat suara ini mempunyai ciri-ciri yang menjadi penandanya. Tanda itu dapat dikenali dari warna surat suara tersebut. 

Untuk surat suara presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu. Surat suara DPR RI berwarna kuning, DPD RI berwarna merah, DPRD Provinsi berwarna biru dan DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya