Kapan Jadwal Perhitungan Suara Pemilu Dimulai?
- Tokopedia
VIVA Nasional – Hari ini, Rabu, 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, berbondong-bondong ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) untuk melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Dewan Legislatif.
Mulai Rabu pagi, masyarakat Indonesia sudah bisa datang ke TPS dan memilih di bilik suara.
Jadwal penghitungan suara akan dilakukan selama 2 hari yakni pada Rabu, hingga Kamis 15 Februari 2024. Proses ini dilakukan oleh petugas KPPS yang dimulai pukul 13.00 waktu setempat di TPS.
Setelah jadwal penghitungan suara tersebut, akan dilanjutkan dengan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan pada Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu 20 Februari 2024. Ini merupakan proses pencatatan hasil penghitungan peroleha suara.
Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara ini dilakukan pada Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024. Berikut rincian jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara:
1. Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
2. Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024
3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 20244.4,
4. Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
5. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
6. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024
Melansir dari situs resmi KPU, berikut tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Pemilu 2024:
1. Menyiapkan formulir rekapitulasi.
2. Membuka kotak suara tersegel.
3. Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara.
4. Menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD Projector.
5. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram.
6. PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya.
7. Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA.Plano-KWK.
8. Menyalin formulir Model DAA.Plano-KWK ke dalam formulir Model DAA.KWK.
9. Mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7-KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi satu bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.