Bukan Hanya Raih Suara 50% Lebih, Ini Ketentuan dan Perhitungan Pilpres Satu Putaran
- VIVA
Jakarta – Sepanjang masa kampanye untuk Pemilihan Presiden 2024, setiap paslon menyerukan Pemilu satu putaran agar mereka bisa langsung menjadi presiden. Para pasangan calon tersebut sesumbar bisa memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran saja.
Adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menargetkan bisa memenangi Pilpres dalam satu putaran. Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri dalam beberapa kesempatan menyerukan pendukungnya untuk satu putaran.
"Satu putaran, semua angkat tangan, satu putaran sanggup?" kata Megawati dalam salah satu kesempatan kampanye.
Selain kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paling sesumbar bisa memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran saja.
"Kayaknya sih kalau lihat semua indikator ya, kita kira-kira sekali putaran kira-kira ya," ujar Prabowo saat masa kampanye.
Beda dari yang lain, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar beda sendiri. Pasangan yang didukung oleh Partai Nasdem, PKS dan PKB ini justru berharap supaya Pilpres 2024 kali ini berlangsung dalam 2 putaran.
Terlepas dari hal itu, sebenarnya ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi supaya pasangan capres-cawapres bisa memenangkan pemilu hanya dalam satu putaran saja. Perhitungannya tidak sesederhana mendapatkan suara lebih dari 50% saja.
Ketentuan mengenai Pilpres satu putaran ini tercantum dalam dua aturan yaitu dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut penjelasan selengkapnya.
UUD 1945 Pasal 6A Ayat (3)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
UU Pemilu Pasal 416
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu.