Sejarah Pemakaian Tinta Ungu dalam Pemilu, Ternyata Berawal dari India
- Tokopedia
Jakarta – Mencelupkan jari ke dalam tinta ungu telah menjadi tradisi yang konsisten dilaksanakan pada setiap Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Hal serupa akan terjadi dalam pesta demokrasi 2024 yang diadakan pada hari ini, Selasa, 14 Februari 2024.
Nantinya, setiap pemilih diinstruksikan untuk mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta tersebut. Tindakan ini memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk menandai pemilih yang telah memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Asal usul penggunaan tinta dalam Pemilu dapat ditelusuri kembali hingga 60 tahun yang lalu. Sejarah ini dimulai saat India menggelar Pemilu pertamanya pada tahun 1950. Pada waktu itu, pemerintah India menghadapi berbagai kasus kecurangan yang merajalela.
Salah satu modus kecurangan yang umum adalah pencurian identitas dan penggunaan hak pilih oleh seseorang lebih dari sekali. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah India mengambil saran yang diusulkan oleh Fallow's Chemical Society di London.
Mereka menyarankan untuk menggunakan tinta sebagai penanda bagi pemilih yang sudah menggunakan hak suaranya. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan kecurangan. Tinta ini pertama kali digunakan pada Pemilu India tahun 1962.
Pada awalnya, pemilih diharuskan menandai salah satu kuku tangan mereka dengan tinta tersebut karena kuku sulit dihilangkan dan mudah terlihat oleh petugas. Tinta yang digunakan diproduksi khusus dengan sifat permanen dan tahan lama meskipun terkena air sabun yang mengandung klorin.
Warna ungu tersebut dipilih karena mengandung perak nitrat yang tahan lama meski dibasuh dengan air. Sejak saat itu, tinta telah menjadi alat untuk mencegah kecurangan dalam pemilu, dan praktik ini juga telah diadopsi oleh Indonesia sejak tahun 1999.
Seperti diketahui, pemilu 2024 dilaksanakan pada hari ini, 14 Februari 2024. Dalam pemilu kali ini, setiap masyarakat akan dihadapkan dengan beberapa surat suara yang terdiri atas, capres-cawapres, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, serta DPD RI.