Jangan Bingung, Kenali Perbedaan 5 Warna Surat Suara Sebelum Nyoblos Pemilu 2024

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Jakarta – Hari pemungutan suara Pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah tiba. Seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih akan melakukan pemungutan suara pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024. 

DPR Minta Badan Gizi Nasional Awasi Ketat Distribusi Makan Bergizi Gratis

Diketahui, pada Pemilu 2024 pada 14 Februari ini, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dalam lima pemilihan sekaligus dalam Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari mendatang.

Pemilu Serentak 2024 dihelat bersamaan antara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Evaluasi Pelaksanan Pemilu 2024, DPR Mau Bikin Omnibus Paket Politik

Salah satu yang paling penting dari setiap penyelenggaraan Pemilu adalah surat suara. Karena dilakukan serentak, maka terdapat lima surat suara untuk capres-cawapres hingga caleg pada Pemilu 2024.

Nah, masing-masing lima surat suara ini mempunyai ciri-ciri yang menjadi penandanya. Tanda itu dapat dikenali dari warna surat suara tersebut.

PM Lebanon: AS Meminta Perang Israel-Hizbullah Berakhir sebelum Hari Pemilu 5 November

Agar tidak salah mencoblos surat suara Pemilu 2024, masyarakat harus mengenali masing-masing surat suara dan kegunaannya. Berikut lima surat suara Pemilu 2024 yang harus Anda kenali:

1. Presiden dan Wakil Presiden Warna Abu-abu

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Surat Suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres ditandai dengan berwarna abu-abu. Surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode selanjutnya.

Pastikan surat suara tidak rusak atau terlipat dan tidak ada tanda identifikasi pemilih. Tandai atau beri centang di balik foto pasangan calon.

2. DPR RI Warna Kuning

Surat Suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditandai dengan berwarna kuning. Surat suara ini mencakup informasi untuk memudahkan pemilih.

Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, partai politik beserta logonya. Gunakan hak pilih dengan mencoblos anggota DPR RI sesuai isi hati.

3. DPD RI Warna Merah

Surat suara untuk memilih anggota DPD ditandai dengan berwarna merah. Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah.

Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi. Pemilih bisa menandai calon pilihan dengan mencoblos sesuai pilihan hati.

Desain surat suara Pemilu 2024

Photo :
  • KPU

4. DPRD Provinsi Warna Biru

Surat suara untuk memilih DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru. Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran.

Kotak atau lingkaran itu diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih. KPU melakukan pengamanan ketat untuk menghindari pemalsuan dan menjamin keabsahan Pemilu.

5. DPRD Kabupaten atau Kota Warna Hijau

Surat suara untuk DPRD kabupaten atau kota ditandai dengan warna hijau. Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara.

Pemilih bisa mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD. Pilih calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai pilihan hati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya