Jelang Pencoblosan, Mahfud MD: Enggak Ada Persiapan Khusus, Nanti Lihat Quick Count di Jakarta

Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md dan istri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)

Yogyakarta – Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD mengatakan, dirinya tidak memiliki persiapan khusus jelang hari pencoblosan yang digelar Rabu, 14 Februari 2024. Mahfud rencananya pagi ini akan mencoblos di TPS 106 yang berada di Sambilegi Lor, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

"Persiapan khusus gak ada. Saya nunggu jadwal aja kan. Mulainya kalau ga salah jam 8 berangkat sekitar jam setengah 8 apa 07.45 WIB," kata Mahfud, Rabu 14 Februari 2024 pagi.

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD

Photo :
  • Istimewa
Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Mahfud menyebut usai mencoblos di TPS 106, dirinya akan berangkat ke Jakarta untuk melihat quick count dan pelaksanaan pemilu dari berbagai daerah. Mahfud rencananya akan melihat pelaksanaan pemilu ini bersama Ganjar Pranowo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Mahfud mengungkapkan nantinya hasil Pilpres akan bisa dilihat secara garis besar sekitar pukul 15.00 WIB. Selain itu hasil juga akan bisa dilihat pula dari hasil di berbagai media.

Prabowo Akan Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Mahfud: Itu Berisiko

"InsyaAllah secara garis besar kita nanti secara umum sudah akan melihat hasil pemilu sekitar jam 3. Barangkali informasi resmi di tv jam 3. Biasanya sebelum itu sudah beredar lewat berbagai media tentang perkiraan hasil akhir dan resminya hasil akhir menurut saya sudah bisa dilihat sekitar jam 5 sore," terang Mahfud.

"Kita sudah bisa lihat parpol dapat kursi berapa? Calon Presiden perolehannya seperti apa. Mari kita tunggu aja. Rakyat Indonesia saya kira sekarang harus memberikan keputusan atau pengadilan ketatapemerintahan di dalam bentuk pemberian suara dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab," tutup Mahfud.

Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024