Sahroni Ingatkan Polri Jangan Reaktif soal Laporan di Tengah Suasana Pemilu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Sumber :
  • DPR RI

JakartaWakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengingatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak reaktif dalam menindaklanjuti laporan terhadap pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie. Menurut dia, polisi jangan ikut terbawa dalam drama-drama politik praktis.

Tersangka Judi Online yang Dikendalikan WNA China Bertambah, Polri Sita Uang Rp 70 M

“Mengenai Bu Connie yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, saya sih berpesan saja kepada Bareskrim agar tidak reaktif dalam menanggapi laporannya. Tetap kedepankan kaidah-kaidah hukum yang berlaku dan sesuai aturan. Yang terpenting, polisi jangan ikut terbawa drama politik,” kata Sahroni melalui keterangannya pada Selasa, 13 Februari 2024.

Ketua Dewan Pembina Gen AMIN, Ahmad Sahroni

Photo :
  • Antara
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polri Bakal Rekrut Lulusan SMK Perikanan hingga Pertanian

Menurut dia, Bareskrim harus bekerja sesuai koridor aturan dan administrasi yang berlaku. Maka, kata dia, Polri harus hati-hati dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan politik.

“Tetap bekerja profesional, hati-hati dan sesuai dengan aturan dan proses yang berlaku. Saya yakin Bareskrim bisa menjaga prinsip-prinsip profesionalitas ini,” ujarnya.

Pengguna Narkoba di Tanah Air Capai 3,3 Juta Jiwa Kata Kabareskrim Polri

Disamping itu, Bendahara Umum Partai NasDem ini mengajak semua kalangan baik elit politi hingga masyarakat untuk sama-sama menjaga kondusifitas jalannya Pemilu 2024.

“Biarkan masyarakat berpikir dengan tenang terkait siapa pemimpin dan wakil rakyat yang akan dipilih,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie resmi dipolisikan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong perihal ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Adapun pelapor dalam kasus ini yaitu Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Rosan Perkasa Roeslani. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengamini adanya laporan itu.

"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," ujarnya pada Selasa, 13 Februari 2024. 

Kata dia, penyidik Bareskrim Polri bakal lebih dulu meneliti lebih dulu laporan yang baru diterima itu. Kemudian, pelapor dan terlapor baru bakal dimintai keterangannya.

Pengamat Pertahanan Connie Rahakundini Bakrie

Photo :
  • OCBC

Dalam laporan, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP,  Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.

"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya