Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman Biaya Ganti Rugi Johnny Plate, Segini Nilainya
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menambah hukuman biaya ganti rugi terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate pada kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo. Plate semulanya mendapatkan hukuman untuk memabyarkan denda uang sebanyak membayar Rp 15,5 miliar, kini menjadi Rp 16 miliar dan US$0 ribu.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp 16.100.000.000,00 dan USD 10.000 (sepuluh ribu US dollar)," bunyi putusan yang tertulis di web Mahkamah Agung, dikutip Selasa 13 Februari 2024.
Lebih lanjut, Plate pun harus membayarkan uang tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah hukumannya berstatus tetap atau inkrah. Jika tidak bisa membayar, harta benda akan disita untuk dilelang.
Kemudian, Plate jika tidak bisa membayar dengan sejumlah harta yang dimilikinya itu maka dia harus mengganti dengan kurungan badan. Pidana penjara itu selama 5 tahun.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," bunyi putusan.
"Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun," imbuhnya.
Johnny Plate divonis 15 tahun bui
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Hal itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.
"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Fahzal di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya.