Gak Dapat Undangan Tetap Bisa Nyoblos, Cukup Bawa Ini ke TPS
- Tokopedia
Jakarta – Salah satu dokumen yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara adalah undangan untuk mencoblos atau surat pemberitahuan model C6.
Surat pemberitahuan ini akan diberikan kepada pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang hari pencoblosan. Namun, apakah mungkin untuk mencoblos tanpa undangan? Bagaimana ketentuannya? Informasi lebih lanjut akan dijelaskan di bawah ini.
Aturan Mengenai Formulir C6
Undangan atau surat pemberitahuan model C6 merupakan surat pemberitahuan tentang pemungutan suara kepada pemilih dalam Pemilu. Menurut Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berikut adalah cara mendapatkan undangan atau surat pemberitahuan formulir C6 untuk Pemilu.
Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.
Surat pemberitahuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Dalam hal pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Model C6 dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan surat undangan tersebut selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pemilih bisa membawa formulir C6 dan KTP untuk diserahkan kepada anggota KPPS di TPS untuk memilih.
Syarat Nyoblos Jika Tidak dapat Undangan C6
Berikut syarat dan aturan jika tidak mendapatkan undangan formulir C6 untuk memilih Pemilu 2024
Buku Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang dikeluarkan KPU, menjelaskan aturan mengenai pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK tapi belum mendapatkan formulir C6.
Jika hingga tiga hari sebelum hari pemungutan suara pemilih yang bersangkutan belum mendapatkan formulir C6, maka bisa mendapatkan undangan tersebut dari ketua KPPS paling lambat 24 jam sebelum hari pemungutan suara. Pemilih cukup menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.
Namun, jika hingga hari pemungutan suara pemilih yang terdaftar DPT, DPTb, atau DPK tidak memperoleh formulir C6, maka tetap akan diperbolehkan mencoblos. Pemilih tersebut harus menunjukkan KTP atau KK atau identitas lainnya.
Begitu juga pada kasus pemilih tidak terdaftar DPT, DPTb, atau DPK yang otomatis tidak menerima surat undangan formulir C6 padahal memenuhi syarat memilih. Anggota KPPS diwajibkan memberikan kesempatan kepada pemilih tersebut untuk menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain.
Kemudian pemilih tersebut akan diarahkan untuk mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau paspor. Namun, waktu pemilihannya satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara.