INFOGRAFIK: 3 Aturan Bekerja Saat Pemilu
Rabu, 14 Februari 2024 - 06:33 WIB
Sumber :
- VIVAcoid
VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta, kepada para pengusaha atau pemberi kerja, memberikan kesempatan bagi pekerja/buruh melaksanakan hak pilih di 14 Februari 2024. Ditegaskan bahwa pekerja yang masuk wajib dibayarkan lemburnya.
Instruksi ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
SE ini juga sudah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Berikut informasi selengkapnya mengenai aturan bekerja saat pemilu.
UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 batal diumumkan.
VIVA.co.id
22 November 2024
Baca Juga :