KPU Ungkap Ada 2 Daerah Berpotensi Gelar Pencoblosan Susulan Pemilu

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta  KPU RI mengatakan, ada dua daerah yang berpotensi menggelar pemungutan suara susulan pada Pemilu 2024. Keduanya yakni Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dan Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, lembaganya masih menunggu keputusan KPU Kabupaten Demak ihwal kepastian keberlangsungan pencoblosan atau pemungutan suara karena bencana banjir yang sudah berlangsung hampir sepekan di daerah itu mengakibatkan sekitar 21 ribu orang mengungsi.

"Mereka kami minta kepastian dalam membuat keputusan dan katanya sudah ada surat keputusannya akan disampaikan kepada KPU RI, apakah akan melakukan pemilu susulan. Jadi, itu harus dikeluarkan ketetapan dari KPU setempat, dalam hal ini KPU kabupaten Demak. Kita tunggu ya," kata Betty di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

Selain di Demak, kata Betty, pemilu susulan juga berpotensi dilakukan di Kabupaten Paniai, karena logistik surat suara mengalami kerusakan. Menurut dia, jika ada keadaan memaksa maka potensi pemilu susulan pun diberlakukan.

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana
Semua Provinsi di Papua jadi Perhatian Bawaslu Terkait Kerawanan di Pilkada Serentak

"Jadi, kalau menurut undang-undang, bisa karena bencana alam atau karena gangguan lainnya, bisa karena force majeure atau keadaan memaksa. Kita lihat pada kondisi yang mana, kita lihat. Kalaupun ada ketetapan itu diusulkan oleh panitia pemilih kecamatan," ujarnya.

Meski begitu, Betty belum bisa memastikan kapan pemilu susulan akan diselenggarakan. "Nanti ditetapkan sesuai waktu yang mereka tetapkan. Nanti kita dapat laporannya dulu," kata Betty.

Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya