Kapolres Bogor Minta Maaf atas Salah Tangkap Pasutri dan Copot Anggotanya
- VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)
Bogor – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta maaf kepada semua masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Bogor, atas peristiwa salah penangkapan terhadap suami istri saat menyelidiki kasus kriminal, di sebuah SPBU Cileungsi Bogor, Jawa Barat. Mantan Kapolres Garut itu mengaku siap bertanggung jawab dan mencopot 9 anggotanya untuk diberi sanksi.
"Kita sudah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan itu (salah tangkap di Cileungsi), ada 9," kata AKBP Rio saat apel pengamanan pemilu di Bogor.
Rio menyampaikan, seluruh anggota merupakan tim Satuan Reserse kriminal Polres Bogor.
"(Dicopot) dalam rangka riksa, enggak (ditugaskan) sudah dikeluarkan hari Jumat kemarin," jelasnya.
Atas kejadian salah tangkap ini, dirinya selalu pimpinan Polres Bogor memohon maaf kepada masyarakat terutama warga yang menjadi korban salah tangkap.
"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor atas kejadian itu. Saya yang salah, saya yang bertanggung jawab atas semuanya," jelasnya.
Kronologi Awal Salah Penangkapan
Salah tanggap tersebut, jajaran Satreskrim dalam operasi penyelidikan yang intensif, bekerjasama dengan Tim Gabungan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Di mana tujuh orang tersangka berhasil diamankan setelah penelusuran terhadap tiga laporan polisi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, menjelaskan, bahwa Pelapor, CW (22 tahun), seorang Mahasiswa, melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi pada 15 Januari 2024 di Alfamart Jalan Raya Karacak Rancabungur, Bogor.
Kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp190 juta, akibat kehilangan sejumlah barang dagangan berupa kosmetik berbagai merek 28 pcs, minuman botol berbagai merk 6 pcs, pempers berbagai merk 3 pcs dan dvr cctv, dan uang di dalam mesin atm.
Tim Gabungan Resmob berhasil mengidentifikasi tujuh orang tersangka tersebut, di antaranya Sdr MM (50), Sdr MT (31), Sdr SS (46), Sdr D (50), Sdr K (44), Sdr AD (41), dan Sdr FF (37).
Hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku terlibat dalam jaringan kejahatan lintas daerah, termasuk Depok, Jawa Tengah, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Purwakarta, dan Cimahi.
Proses penangkapan tersangka dilakukan secara berjenjang, dimulai dengan penangkapan Sdr FF (37), Sdr K (44) , dan Sdr D (50). Pada tahap berikutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan di daerah Cileungsi, yang mengarah pada penangkapan SS (46) pada 7 Februari 2024. Pelaku kemudian memberikan informasi penting terkait rekan-rekannya yang terlibat dalam kejahatan tersebut, termasuk menyebutkan ciri-ciri kendaraan yang sesuai dalam video viral tersebut yang diduga adalah milik rekan-rekan pelaku sesuai yang disebutkan.
Akhirnya Operasi penyelidikan dan penangkapan dilakukan oleh tim Resmob gabungan di beberapa daerah, mencakup Pasir Angin Cileungsi.
"Yang mana memang tim Resmob memberhentikan kendaraan dimaksud akan tetapi tidak sesuai apa yang sudah didapatkan informasi dari tersangka yang sudah tertangkap, dan para penumpang di dalam kendaraan tersebut pun sudah dilepaskan kembali dan kami melakukan permintaan maaf atas ketidaknyamanan pada saat pemberhentian kendaraannya dan sudah diterima dengan baik dari pemilik kendaraan yang dikendarain Pasutri yang hendak mengisi bahan bakar di SPBU tersebut dan lanjut ke daerah Karadenan Bogor," kata Kasat Reskrim.
Hingga saat ini, tim gabungan masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap para tersangka lainnya yang masih DPO, di antaranya terdapat tiga nama dalam daftar pencarian (DPO), yaitu N, I, dan W, yang menjadi target operasi selanjutnya.
Rencana Tindak Lanjut (RTL) mencakup membawa para pelaku ke Mako Polres Bogor, melanjutkan pencarian terhadap tersangka lainnya, dan melakukan sidik tuntas guna mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.
"Kasus ini menjadi fokus penanganan untuk menekan tingkat kejahatan dan memberikan keadilan kepada korban," kata Teguh.