Jokowi Tambah Direktorat di Bareskrim Polri

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambah direktorat di Bareskrim Polri.

Analisis Pengamat soal Penyebab Utama PDIP Usung Andika-Hendi Kalah di Jateng

“Menimbang bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi pertimbangan Perpres yang dikutip pada Selasa, 13 Februari 2024.

Presiden Jokowi

Photo :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Pengamat Politik: Kekalahan PDIP di Pilkada Jateng Pengaruh Prabowo dan Jokowi

Kemudian, bahwa Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Rcpublik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan beban kerja organisasi sehingga perlu diubah.

Bahwa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

“Menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Republik Indonesia,” lanjutnya.

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Dalam Pasal I dijelaskan, bahwa Ketentuan Ayat (5) Pasal 20 dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:

a. Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 15);

b. Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 89); diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20:

(1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.

(2) Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.

(3) Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.

(5) Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro.

Sementara, Peraturan Presiden ini ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya