KPU Bali Musnahkan 6.039 Lembar Sisa Surat Suara Pilpres 2024
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bali – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memusnahkan surat suara yang lebih atau rusak. Pemusnahan dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah di Kantor KPU Provinsi Bali pada Selasa, 13 Februari 2024.
Jumlah surat suara di KPU Provinsi Bali yang dimusnahkan antara lain surat suara DPRD Provinsi sebanyak 60 lembar dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 6.039 lembar.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan, kelebihan surat suara itu sebelumnya untuk membantu provinsi lain yang kekurangan.
"Tapi karena lebih maka dikumpulkan dan kita musnahkan hari ini," kata Lidartawan di kantor KPU Bali, Selasa, 13 Februari 2024.
Untuk memenuhi kebutuhan pemilih, KPU menyediakan surat suara sejumlah DPT+2%. Jika di situ ada kelebihan surat suara maka akan dimusnahkan.
"Tahun sebelumnya dibakar tapi sekarang aturan pemerintah tidak membolehkan, maka itu dimusnahkan dengan dicacah," jelasnya.
Lidartawan menambahkan, hasil pemusnahan itu akan dibuang setelah pemilu selesai. Hal itu dimungkinkan agar tidak menimbulkan ekses di masyarakat.
"Kami tahan dulu di kantor, nanti akan dibuang setelah selesai pemilu, ini dilakukan supaya tidak ada ekses lain," kata Lidartawan.
Pada hari yang sama, pemusnahan juga dilakukan di percetakan PT Temprina Media Grafika, Denpasar.
Di percetakan resmi surat suara pemilu itu terdiri dari 472 lembar surat suar DPR RI, 500 lembar surat suara DPRD Provinsi Bali dan 400 lembar surat suara DPRD Kabupaten/Kota.