Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta usai Korupsi LNG

Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan jadi tersangka korupsi LNG di KPK
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi dakwaan kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan telah merugikan negara sebanyak USD 113 juta. Dia didakwa merugikan negara lantaran dirinya telah melakukan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

KPK Periksa Bupati Situbondo soal Kasus Korupsi Dana PEN, Bakal Langsung Ditahan?

Adapun pembacaan dakwaan itu dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin 12 Februari 2024. Karen dijatuhi dakwaan resmi melakukan tindak pidana korupsi karena telah memperkaya dirinya sebanyak Rp 1 M lebih.

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi tersangka di KPK

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
KPK Terima 21.189 Laporan Dugaan Korupsi Selama 5 Tahun, Terbanyak Jakarta

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT PERTAMINA (Persero) sebesar USD 113,839,186.60," ujar jaksa di ruang sidang, Senin 12 Februari 2024.

Jaksa menjelaskan dalam pemeriksaan lewat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Karen melakukan persetujuan pengembangan LNG ke Amerika Serikat tanpa pedoman yang jelas. Dia, kata jaksa, hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.

Pimpinan KPK 2019-2024 Beberkan Capaian OTT, 5 Buronan jadi PR Pimpinan Berikutnya

"Tidak meminta tanggapan tertulis kepada dewan komisaris PT Pertamina Persero dan persetujuan rapat umum pemegang saham atau RU PS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation train 1 dan train 2 Bertindak mewakili PT Pertamina Persero memberikan kuasa kepada Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT PERTAMINA (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CORPUS CHRISTI LIQUEFACTION Train 1 walaupun belum seluruh direksi PT PERTAMINA (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD)," kata jaksa.

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi tersangka di KPK

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Dan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT PERTAMINA (Persero) dan Persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG corpus Christi liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian bertindak mewakili PT PERTAMINA (Persero) dengan memberi kuasa kepada Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT PERTAMINA (Persero) tahun 2012 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) corpys christi liquefaction Train 2 berdasarkan usulan Hari Karyuliarto tanpa didukung persetujuan Direksi, tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT PERTAMINA (Persero), serta tanpa adanya pembeli LNG," lanjutnya.

Maka itu, jaksa pun menjerat Karen dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya