Seorang Perempuan Diamankan Bawaslu Kabupaten Malang Diduga Karena Politik Uang

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Malang –  Seorang perempuan berinisial P (45 tahun), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang Jawa Timur, diamankan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu terkait dugaan politik uang.

Edy Rahmayadi Laporkan Plt Bupati Tapsel ke Bawaslu Diduga Intimidasi Kepsek Agar Pilih Bobby Nasution

Terduga P diamankan oleh Panwascam Gondanglegi dan Bawaslu Kabupaten Malang, pada hari pertama masa tenang, Minggu, 11 Februari 2024 kemarin. Bahkan video penangkapan P oleh Bawaslu viral di media sosial dan group-group WhatsApp. Dalam video itu, P diduga melakukan politik uang untuk mendukung capres-cawapres tertentu. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin, membenarkan penangkapan itu. Saat ini Bawaslu Kabupaten Malang akan menggelar rapat pleno untuk menganalisa kasus ini. 

Bawaslu RI Imbau Pengawasan Pilkada Harus Santun dan Riang Gembira

Bila kasus ini memenuhi unsur pidana pemilu, maka akan diserahkan ke penegakkan hukum terpadu (Gakumdu) Kabupaten Malang. 

"Benar. Satu orang perempuan berinisial P. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan pemberkasan. Ada uang sebanyak Rp 1 juta. Uang tersebut rencananya akan dibagikan ke tetangga si pembawa dengan nominal Rp 50 ribu per orang di kawasan Sepanjang, Gondanglegi," kata Hazairin, Senin, 12 Februari 2024.

Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo dan Pasangan Calon Luthfi-Taj Yasin di Jateng

Dalam pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Malang, P mengaku bahwa uang tersebut akan digunakan untuk sumbangan pada malam Jumat Legi. Dia mengaku bukan politik uang capres-cawapres tertentu. 

"Uang diberikan komunitasnya untuk dibagikan ke tetangganya. Tidak ada amplopnya, masing-masing tetangga akan diberi Rp 50 ribu untuk memilih pasangan capres dan cawapres," ujar Hazairin. 

Tetapi Hazairin tidak menjelaskan politik uang ini untuk pemenangan capres-cawapres tertentu. Uang Rp 1 juta itu kini sudah ditarik kembali oleh RT diserahkan ke kepala desa dan telah dilaporkan ke Polres dan Bawaslu. 

"Adalah, yang pasti uang tersebut untuk memilih pasangan capres dan cawapres di komunitas mereka setiap Jumat Legi. Jumlah uang Rp 1 juta, sudah kita tarik kembali. Dari RT kemudian dilaporkan ke kades setempat, kemudian dilaporkan ke polres dan Bawaslu," tutur Hazairin. 

Meski tidak menyebutkan untuk capres-cawapres tertentu. Hazairin menyebut bahwa P sempat menyampaikan pada warga penerima uang untuk mencoblos salah satu pasangan capres dan cawapres. 

"Dari hasil klarifikasi kami, yang bersangkutan (P), menyampaikan untuk memilih salah satu pasangan calon. Kita akan telusuri lagi nanti, hasilnya akan kita plenokan setelah penelusuran di 7 hari kerja. Katanya setiap Jumat Legi yang bersangkutan menerima sumbangan uang dari beberapa pihak, untuk diberikan pada orang orang di sekitar rumahnya. Dan kebetulan uang tersebut dari pasangan calon untuk diberikan ke tetangga-tetangganya," jelas Haizirin. 

Dari penemuan tim di lapangan bahwa Rp 1 juta akan diberikan ke 10 orang. P diketahui bukan struktur tim kampanye. P saat ini dilepaskan dan tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Panwascam Gondanglegi pada pukul 19.30 WIB, Minggu, 11 Februari 2024 kemarin. 

"Secara pro justisia kami tidak berhak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Uang dibagikan secara tunai tanpa amplop dan tidak ada stiker maupun gambar caleg serta pasangan capres dan cawapres. Kalau dalam video itu ada dua orang perempuan, kami pastikan satu orang yang membawa uang. Satunya lagi hanya menemani," ujar Haizirin. 

Paslon Cagub Cawagub Sumut Bobby Nasution-Surya di Debat Pilgub Sumut

Kasus Camat Hingga Kades di Tapsel Dukung Bobby-Surya Naik Status jadi Dugaan Pidana Pemilu

Bawaslu Tapanuli Selatan, menyebut kasus deklarasi dukungan oknum kades dan lurah, se-Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi, Tapsel, naik jadi dugaan pelanggaran pidana pemilu.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024