Polda Jabar Tangani Kasus Salah Tangkap Pasutri di Bogor, 7 Anggota Polsek Cileungsi Diperiksa
- VIVA/Adi Suparman
Bandung - Polda Jawa Barat (Jabar) turun tangan menangani kasus salah tangkap pasangan suami istri (pasutri) di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tujuh anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cileungsi diperiksa Propam.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, mereka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. "Saat ini anggota itu sudah dilakukan pemeriksaan. Sementara ada tujuh orang yang diperiksa," ujar Ibrahim, Senin, 12 Februari 2024.
Ibrahim menegaskan, dalam kasus ini tak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak baru yang terkait dalam tindakan kasus salah tangkap. "Kita sudah laksanakan pengecekan situasinya dan sudah ditangani oleh Polres," katanya.
Sebelumnya diberitakan, CCTV di SPBU di Kelurahan Pasar Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, merekam aksi segerombolan orang yang diduga polisi berpakaian preman keluar dari mobil Toyota Fortuner dan Toyota Avanza, lalu menyergap sebuah mobil Avanza lain.
Dalam Avanza yang disergap itu ada pasangan suami-istri (pasutri) bernama Subur dan Titin, penjual keripik di pasar. Tanpa basa-basi, pasutri ini diintimidasi, ditodong pistol, ditarik, diikat tangannya, dituduh sebagai sindikat perampokan, hingga dipaksa mengakui telah melakukan perampokan.
"Itu kejadiannya saya mau jualan keripik, ngider, terus saya mau isi bensin," kata Subur kepada wartawan. "Tiba-tiba kaca digedor seseorang yang dia ngeluarin senjata," ujar Subur menambahkan.