Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Hari Ini

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi tersangka di KPK
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan menggelar sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan, soal pengadaan liquefied natural gas atau LNG di PT Pertamina Persero hari ini, 12 Februari 2024.

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan Cs Sambangi KPK, Ada Apa?

“Status perkara sidang pertama,” bunyi SIPP PN Jakarta Pusat, Senin 12 Februari 2024.

Adapun sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan. Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan dakwaan kepada Karen yakni karena telah merugikan keuangan negara sebesar USD 113,8 juta.

PDIP Ungkap Kejanggalan KPK Dalam Penetapan Tersangka Hasto

Dalam dakwaan nanti, Karen bakal dituduh memperkaya diri sendiri dan perusahaan asal Texas, Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113,8 juta. Uang yang masuk ke kantong mantan dirut PT Pertamina Persero itu diduga mencapai Rp 1 miliar, dan USD 104 ribu.

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Elite PDIP Sebut Pimpinan KPK Sekarang Edisi Jokowi, Ini Alasannya

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja. Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku

Pengacara Hasto Heran Pertama Kali dalam Sejarah KPK Terbitkan 4 Sprindik: Dugaan Order Valid

Pengacara Hasto Kristiyanto menyebut empat kali sprindik itu untuk mengkriminalisasi kliennya sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025