Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Hari Ini

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi tersangka di KPK
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan menggelar sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan, soal pengadaan liquefied natural gas atau LNG di PT Pertamina Persero hari ini, 12 Februari 2024.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

“Status perkara sidang pertama,” bunyi SIPP PN Jakarta Pusat, Senin 12 Februari 2024.

Adapun sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan. Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan dakwaan kepada Karen yakni karena telah merugikan keuangan negara sebesar USD 113,8 juta.

Jaga Pasokan Energi Perode Nataru, PIS Kerahkan 326 Armada Tanker

Dalam dakwaan nanti, Karen bakal dituduh memperkaya diri sendiri dan perusahaan asal Texas, Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113,8 juta. Uang yang masuk ke kantong mantan dirut PT Pertamina Persero itu diduga mencapai Rp 1 miliar, dan USD 104 ribu.

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja. Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya