Jimly Asshidiqie Buka Suara Soal Intervensi Jokowi ke Anwar Usman: Tidak Ada Bukti

Anggota DPD dan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto

Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof. Dr. H. Jimly Asshidiqie, S.H., M.H baru-baru ini buka suara soal putusan MK yang telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024. 

Airin Kalah Versi Quick Count Pilgub Banten, PDIP Sebut Anomali dan Bakal Bawa ke MK

Diketahui MK yang sempat diketuai Anwar Usman mengabulkan gugatan soal syarat usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu. Dalam putusan itu, tertuang bahwa seorang pejabat terpilih melalui pemilu bisa mendaftar sebagai capres-cawapres. 

Putusan tersebut dianggap kontroversial dan bermasalah oleh sebagian besar orang karena telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Selain itu, paman Gibran, Anwar Usman dianggap bermasalah karena mengubah aturan tersebut. 

Analisis Pengamat soal Penyebab Utama PDIP Usung Andika-Hendi Kalah di Jateng

Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Menanggapi hal itu, MK membentuk sekaligus melantik secara resmi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK ini beranggotakan tiga orang, yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih. Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketuanya.

Pengamat Politik: Kekalahan PDIP di Pilkada Jateng Pengaruh Prabowo dan Jokowi

Jimly akhirnya buka suara mengenai dugaan campur tangan Jokowi dalam putusan MK yang bernomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan MKMK, Jimly menyebut bahwa tidak ada bukti campur tangan Jokowi dalam putusan ini. 

"Jadi sebenarnya Jokowi itu tidak ngapa-ngapain tapi orang nafsir sendiri. Misalnya dia kan cukup bagi dia bicara saya tidak akan ikut mempengaruhi, saya netral, tapi orang ga percaya,” ujar Jimly seperti dilansir dari Youtube Katadata Indonesia.

“Pasti orang analisa ini pasti uda cawe-cawe ini apalagi paman sendiri. Kami tidak dapat bukti itu cawe-cawe termasuk uang. Ada informasi katanya dari Setneg dikasih uang segala macam, tidak ada itu. Jadi ini hoaks-hoaks semua,” lanjutnya. 

Presiden Jokowi

Photo :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Menurut Jimly, MKMK tidak menemukan adanya bukti yang menyebutkan perintah Jokowi ke Anwar Usman untuk mengabulkan gugatan mengenai batas usia capres-cawapres. Ia menilai bahwa yang dilakukan Anwar Usman atas dasar hubungan keluarga dengan Gibran. 

"(Pencalonan Gibran) terbentur aturan, itu urusan Om. Tdak mungkin juga (Anwar Usman) disuruh kakak iparnya (Jokowi), nggak. Kita nggak ketemu bukti bahwa itu disuruh itu," kata Jimly.

"Intinya tidak mungkin semua dibuka keluar. Intinya kesimpulan kami, ini pelanggaran etik berat. Tidak ada bukti campur tangan Jokowi, termasuk katanya ada uang berkarung-karung, tidak ada itu," ujar Jimly. 

Sidang Putusan Syarat Usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di militer, sepanjang KPK yang memulai penyidikan

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024