BP2MI Ungkap Kabar Terbaru Penyelamat Wildan, Korban TPPO di Myanmar

Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
Sumber :
  • tvOne.

Bandung – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat salah seorang warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) bernama Wildan Rohdiawan, (36), warga Kampung Bantar Gedang, RT 03 RW 09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah hingga saat ini masih belum bisa di pulangkan ke indonesia.

Ribuan Fans Memadati K-Expo 2024 untuk Bertemu SF9 dan Ailee

Kepala BP2MI Benny Rhamdani, mengatakan, pihaknya saat ini terus memperjuangkan agar Wildan bisa di kembalikan ke Indonesia.

"Kita sedang perjuangkan bagaimana Wildan akan segera di kembalikan ke Indonesia," Ucap Benny saat di temui usai Sosialisasi Penempatan Tenaga migran Indonesia di Desa Biru Kabupaten Bandung Jawa Barat, dikutip Minggu, 11 Februari 2024.

Itharaa Alkhair Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Jemaah Haji

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Benny menambahkan, bahwa penanganan pekerja migran yang berada di wilayah konflik di Myanmar harus di lakukan negosiasi antara Indonesia dengan negara tersebut.

Ekspor Makanan Halal Korea ke Indonesia Terus Naik, Simak Datanya

"Ya saat ini dalam penanganan karena ada yang mudah untuk dikembalikan ke indonesia tapi ketika dia berada di wilayah konflik, seperti myanmar dalam wilayah kelompok separatis cukup sulit namun harus melakukan negosiasi antara perwakilan pemerintah indonesia dengan negara setempat," Ungkap Benny.

Tapi di harapkan secepatnya kasus Wildan bisa segera terselesaikan sehingga dapat di kembalikan ke Indonesia dalam keadaan selamat.

Kasus dugaan TPPO ini bermula saat Wildan dijanjikan akan bekerja di Korea dan mengikuti pelatihan bahasa di LPK KLCI, Sukabumi. Namun setelah lulus mengikuti pelatihan ternyata tidak ada pemberangkatan tahun karena pandemi COVID-19. Korban akhirnya menjadi guru honorer di KBB.

Ilustrasi perdagangan manusia/TPPO.

Photo :
  • Pixabay

Setelah itu tahun 2021 pihak sekolah (LPK KLCI) lagi menawarkan lagi untuk bekerja di Korea. Tapi diminta uang Rp20 juta, tapi gak kunjung berangkat.

Akhirnya tahun 2022 korban baru mendapat kabar bisa segera bekerja di luar negeri namun bukan di Korea Selatan seperti yang dijanjikan. Namun Wildan tetap berangkat karena perusahaan di Thailand itu disebut masih memiliki irisan dengan perusahaan di Korea Selatan.

Setelah berbulan-bulan tidak ada kabar, korban akhirnya memberikan kabar yang membuat keluarga kaget karena Wildan minta dipulangkan namun dengan syarat harus menebusnya uang sebesar Rp150 juta.

Laporan Suhendar 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya